Jumat, 22 Maret 2013

Syarifuddin Khalifah, Bukti Kebesaran Allah dari TANZANIA


Syarifuddin Khalifah
Syarifuddin Khalifah, Bukti Kebesaran Allah | Akhir-akhir ini ritme postingan tidak menentu. Kadang sehari sekali, kadang dua hari, bahkan mungkin tiga hari sekali. Sibuk adalah alasan klasik bagi blogger paruh waktu yang punya kesibukan di dunia nyata seperti saya. Pekerjaan memang harus menuntut untuk di selesaikan tanpa kompromi. Jadi yah ngeblog seadanya saja. Blog walking sekali-sekali setelah posting artikel. Namun saya berusaha semampu mungkin buat berkunjung balik buat sobat yang sudah mampir di blog saya, itupun mohon maaf jika ada yang terlewat. Maaf yah kok jadi curcol begini hehe…..

Namun rasa untuk saling berbagi mendorong saya untuk bisa berbagai walaupun ide buat posting seadanya saja. Okelah daripada panjang lebar buat mengisi postingan kali ini, saya mencoba menshare sebuah keajaiban di abad 21 ini yang mungkin ada sobat blogger yang sudah mengetahuinya. Sesuai dengan judulnya, kenapa ia  di sebuat sebagai sebagai keajaiban dan merupakan bukti kebesaran Allah. Berikut pemaparan  lengkapnya :

Syarifuddin Khalifah, nama bocah itu. Ia dilahirkan di kota Arusha, Tanzania. Tanzania adalah sebuah negara di Afrika Timur yang berpenduduk 36 juta jiwa. Sekitar 35 persen penduduknya beragama Islam, disusul Kristen 30 persen dan sisanya beragam kepercayaan terutama animism. Namun, kota Arusha tempat kelahiran Syarifuddin Khalifah mayoritas penduduknya beragama Katolik. Di urutan kedua adalah Kristen Anglikan, kemudian Yahudi, baru Islam dan terakhir Hindu.

Seperti kebanyakan penduduk Ashura, orangtua Syarifuddin Khalifah juga beragama Katolik. Ibunya bernama Domisia Kimaro, sedangkan ayahnya bernama Francis Fudinkira. Suatu hari di bulan Desember 1993, tangis bayi membahagiakan keluarga itu. Sadar bahwa bayinya laki-laki, mereka lebih gembira lagi.

Sebagaimana pemeluk Katolik lainnya, Domisia dan Francis juga menyambut bayinya dengan ritual-ritual Nasrani. Mereka pun berkeinginan membawa bayi manis itu ke Gereja untuk dibaptis secepatnya. Tidak ada yang aneh saat mereka melangkah ke Gereja. Namun ketika mereka hampir memasuki altar gereja, mereka dikejutkan dengan suara yang aneh. Ternyata suara itu adalah suara bayi mereka. “Mama usinibibaptize, naamini kwa Allah wa jumbe wake Muhammad!” (Ibu, tolong jangan baptis saya. Saya adalah orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya, Muhammad). Mendengar itu, Domisia dan Francis gemetar. Keringat dingin bercucuran. Setelah beradu pandang dan sedikit berbincang, mereka memutuskan untuk membawa kembali bayinya pulang. Tidak jadi membaptisnya.

Awal Maret 1994, ketika usianya melewati dua bulan, bayi itu selalu menangis ketika hendak disusui ibunya. Domisia merasa bingung dan khawatir bayinya kurang gizi jika tidak mau minum ASI. Tetapi, diagnose dokter menyatakan ia sehat. Kekhawatiran Domisia tidak terbukti. Bayinya sehat tanpa kekurangan suatu apa. Tidak ada penjelasan apapun mengapa Allah mentakdirkan Syarifuddin Khalifah tidak mau minum ASI dari ibunya setelah dua bulan. “Apakah karena ibunya adalah seorang Kristiani? Ataukah ini merupakan fase keunikan-keunikan yang selanjutnya akan banyak mengiringi kehiduan anak ini sampai dia dikenal jutaan manusia di seluruh dunia sebagai anak ajaib?” Tanya penulis pada halaman 47.

Di tengah kebiasaan bayi-bayi belajar mengucapkan satu suku kata seperti panggilan “Ma” atau lainnya, Syarifuddin Khalifah pada usianya yang baru empat bulan mulai mengeluarkan lafal-lafal “aneh.” Beberapa tetangga serta keluarga Domisia dan Francis terheran-heran melihat bayi itu berbicara. Mulutnya bergerak pelan dan berbunyi:”Fatuubuu ilaa Rabbikum faqtuluu anfusakum dzaalikum khairun lakum ‘inda baari-ikum, fataaba ‘alaikum innahuu huwat tawwabur rahiim.”

Orang-orang yang takjub menimbulkan kegaduhan sementara namun kemudian mereka diam dalam keheningan. Sayangnya, waktu itu mereka tidak mengetahui bahwa yang dibaca Syarifuddin Khalifah adalah QS. Al Baqarah ayat 54.

وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ إِنَّكُمْ ظَلَمْتُمْ أَنفُسَكُمْ بِاتِّخَاذِكُمُ الْعِجْلَ فَتُوبُواْ إِلَى بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ عِندَ بَارِئِكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيم

[Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Hai kaumku, sesungguhnya kalian telah menganiaya dirimu sendiri karena kalian telah menjadikan (patung) anak lembu (sebagai sembahanmu), maka bertaubatlah kepada Tuhan yang menjadikan kalian dan bunuhlah dirimu. Hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Tuhan yang menjadikan kalian; maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”]

Domisia khawatir anaknya kerasukan syetan. Ia pun membawa bayi itu ke pastur, namun tetap saja Syarifuddin Khalifah mengulang-ulang ayat itu. Hingga kemudian cerita bayi kerasukan syetan itu terdengar oleh Abu Ayub, salah seorang Muslim yang tinggal di daerah itu. Ketika Abu Ayub datang, Syarifuddin Khalifah juga membaca ayat itu. Tak kuasa melihat tanda kebesaran Allah, Abu Ayub sujud syukur di dekat bayi itu.

“Francis dan Domisia, sesungguhnya anak kalian tidak kerasukan syetan. Apa yang dibacanya adalah ayat-ayat Al Qur’an. Intinya ia mengajak kalian bertaubat kepada Allah…” kata Abu Ayub.

Beberapa waktu setelah itu Abu Ayub datang lagi dengan membawa mushaf. Ia memperlihatkan kepada Francis dan Domisia ayat-ayat yang dibaca oleh bayinya. Mereka berdua butuh waktu dalam pergulatan batin untuk beriman. Keduanya pun akhirnya mendapatkan hidayah. Mereka masuk Islam. Sesudah masuk Islam itulah mereka memberikan nama untuk anaknya sebagai “Syarifuddin Khalifah”.

Keajaiban berikutnya muncul pada usia 1,5 tahun. Ketika itu, Syarifuddin Khalifah mampu melakukan shalat serta menghafal Al Qur’an dan Bible. Lalu pada usia 4-5 tahun, ia menguasai lima bahasa. Pada usia itu Syarifuddin Khalifah mulai melakukan safari dakwah ke berbagai penjuru Tanzania hingga ke luar negeri. Hasilnya, lebih dari seribu orang masuk Islam.

Buat yang penasaran bisa membeli bukunya dengan judul “Mukjizat dari Afrika, Bocah yang Mengislamkan Ribuan Orang; Syarifuddin Khalifah”.

Demikian kisah Syeikh Syarifuddin Khalifah, semoga bisa memberi inspirasi buat kita dan semoga bermanfaat untuk kita menintrospiksi diri, sudah banyak tanta-tanda positif ataupun yang negatif kepada umat-umat di akhir zaman ini dan bagi kita pribadi marilah kita tingkatkan KEIMANAN kita serta SEGERALAH BERTOBAT  serta KOREKSILAH amalan kita APAKAH telah sesuai dengan PEDOMAN kita sebagai umat islam yaitu Al Qur an dan HADIST rosulullah SAW….

Tanda akan munculnya Hari kiamat, TURUNNYA IMAM MAHDI

Waktu kedatangan Imam Mahdi juga ditandai dengan adanya perselisihan kekuasaan manakala seorang khalifah meninggal dunia. Apabila dilihat kenyataan saat ini, maka kita tidak akan menemukan seorang yang bergelar khalifah di dunia ini, kecuali di semenanjung Arabia (Saudi Arabia), yang mana kekuasaan mereka boleh disebut dengan “kekhalifahan”.
Waktu Kemunculan Al-Mahdi
Sesungguhnya kita pada saat ini sedang menunggu kedatangan Al-Mahdi dan menyiagai kemunculannya yang akan terjadi setelah perang masyhur yang menentukan, yaitu Perang Armageddon.
Berikut ini akan diketengahkan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW yang menerangkan waktu kemunculan Al-Mahdi.
Hadits Pertama
Telah bersabda Rasulullah SAW, “Kamu akan berdamai dengan kaum Rum dalam keadaan aman, kemudian kamu dan mereka akan memerangi suatu musuh. Dan kamu akan mendapatkan kemenangan serta harta rampasan perang dengan selamat. Kemudian kamu berangkat sehingga sampai ke sebuah padang rumput yang luas dan berbukit-bukit. Maka seorang laki-laki dari kaum salib mengangkat tanda salib seraya berkata, ‘Salib telah menang’. Maka marahlah seorang laki-laki dari kaum Muslimin kepadanya, lalu ia mendorongnya dan jatuh (meninggal). Pada waktu itu orang-orang Rum berkhianat, dan mereka berkumpul untuk memerangi kamu di bawah 80 bendera, dimana tiap-tiap bendera terdapat 12 ribu tentara.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Hadits Kedua
Telah bersabda Rasulullah SAW, “Tidak akan terjadi hari kiamat, sehingga kaum Rum turun di kota A’maq dan di Dabiq (dekat Damaskus). Kemudian datanglah suatu pasukan yang menghadang mereka dari Madinah, yang berasal dari penduduk pilihan bumi. Dan ketika mereka sudah berbaris-baris, maka berkatalah orang Rum, ‘Biarkanlah (jangan kalian halangi) antara kami dengan orang-orang yang memisahkan diri dari kami (yang masuk Islam) untuk kami perangi’. Maka kaum Muslimin berkata, ‘Demi Allah, kami tidak akan membiarkan kamu memerangi saudara-saudara kami. Dan ketika mereka (Al-Mahdi serta para pengikutnya) telah sampai di Syam, keluarlah Dajjal. Dan ketika mereka sudah bersiap-siap untuk berperang, mereka berbaris dengan rapi. Tiba-tiba, ketika waktu shalat sudah masuk, turunlah Isa Ibn Maryam AS.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Hadits Ketiga
Telah bersabda Rasulullah SAW, “Akan terjadi suatu perselisihan ketika meninggalnya seorang khalifah. Maka keluarlah seorang laki-laki dari penduduk Madinah dan ia lari ke Makkah. Lalu datanglah kepadanya orang-orang yang berasal dari penduduk Makkah, dan mereka membawa laki-laki tersebut dengan paksa. Kemudian mereka membaiatnya antara sudut Ka’bah dengan maqam Ibrahim.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Thabrani)
Hadits Keempat
Telah bersabda Rasulullah SAW, “Pusat kepemimpinan kaum Muslimin pada hari peperangan yang paling besar adalah di sebuah negeri yang bernama Ghuthah, yang mana di negeri itu terdapat sebuah kota yang bernama Damsyik (Damaskus). Ia merupakan tempat tinggal yang terbaik bagi kaum Muslimin pada waktu itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Memperhatikan keempat hadits tersebut, bahwa pihak-pihak yang akan ikut dalam peperangan adalah pihak kaum Muslimin bersekutu dengan Rum (Eropa) menghadapi blok lain yang belum jelas pada saat ini.
Kapankah tepatnya peperangan ini?
Jawabannya, hanya Allah yang tahu. Kebanyakan dari ahli kitab mengatakan bahwa peperangan ini mesti terjadi sebelum tahun 2000. Karena mereka sedang menunggu-nunggu “juru selamat” (Al-Masih) yang akan datang atau turun menyelamatkan mereka.
Kaum Yahudi mengatakan bahwa mereka sekarang sedang menunggu-nunggu “sang penyelamat” bernama “Messiah” yang akan memimpin mereka dalam menguasai dunia. Sedangkan mereka telah mendakwa dan menentukan bahwa hal itu akan terjadi pada bulan April 1998 atau setelah 50 tahun sejak berdirinya negara Israel.
Kaum Muslim mengimani – sebagaimana juga diimani oleh kaum Nasrani – bahwa Al-Masih putra Maryam akan turun dari langit. Namun ia akan turun bukan sebagai Tuhan, sebagaimana diduga oleh kaum Nasrani. Akan tetapi ia akan turun sebagai Rasul yang akan menghancurkan tanda salib, membunuh babi, dan menghapuskan jizyah. Ia turun dan akan mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW, menjadi saksi dalam menyatukan umat Muslim dan Nasrani.
Apa yang dikatakan orang Muslim tentang perang ini?
Kita mengatakan bahwa peperangan itu sudah dekat. Akan tetapi Rasul kita tidak pernah memberi batasan waktu terjadinya peperangan tersebut. Hanya saja beliau secara garis besar telah menerangkan tanda-tanda dan isyaratnya, dan hebatnya tanda dan isyarat tersebut telah muncul dan terbukti.
Setelah terjadi perang tersebut, yang oleh ahli kitab disebut Perang Armageddon, maka akan terjadi masa pengkhianatan Rum setelah sebelumnya bersekutu dengan Muslim dalam Perang Armageddon. Pada awal pengkhianatan inilah Imam Mahdi akan datang, yang mana Rum akan mengumpulkan pasukan mereka yang besar. Rasulullah SAW bersabda, “Mereka akan mengumpulkan kekuatan untuk menyerang kamu dalam waktu sembilan bulan, seperti masa hamil seorang wanita.” (HR. Ahmad)
Disamping itu waktu kedatangan Imam Mahdi juga ditandai dengan adanya perselisihan kekuasaan manakala seorang khalifah meninggal dunia. Apabila dilihat kenyataan saat ini, maka kita tidak akan menemukan seorang yang bergelar khalifah di dunia ini, kecuali di semenanjung Arabia (Saudi Arabia), yang mana kekuasaan mereka boleh disebut dengan “kekhalifahan”.
Demikianlah sekilas info, memang zaman khalifah sudah tidak ada lagi {zaman khalifah itu dalam hadits hanya 30 tahun) tapi sekarang ini yang ada adalah zamannya KEAMIRAN, tapi ingatlah keamiran itu yang terpenting bagaimana seorang amir bisa memikirkan n mengayomi rukyahnya agar hidup tentram, damai, sejahtra dan bisa membimbing dan menggiring rukyahnya menetapi agama dengan benar serta endingnya bisa masuk sorga.
Itulah sekedar rangkuman sebagian kecil tanda tanda mendekati hari KIAMAT ( wallahu a'lam) adapun tanda-tanda besar yang sudah tidak akan ada perselisihan lagi dari para ahli hadit yaitu APABILA MATAHARI TERBID DARI DIMANA TEMPATNYA TERBENAM  tapi mudah-mudahan kaum muslimin telah dimatikan semua oleh Allah ( wallahu a'lam)   

KEUTAMAAN SHOLAT FARDHU


Suatu hari Rasulullah s.a.w didatangi orang-orang yahudi yang menanyakan perihal shalat 5 waktu yang diwajibkan atas umatnya.
Jawab Nabi S.A.W, "Sholat lima waktu itu di ibaratkan orang yang setiap waktu sholat nya selalu mandi dengan membersihkan seluruh tubuhnya dengan segala pembersih yang baik, artinya diharapkan maka tidak ada lagi kotoran yang melekat pada badannya demikian juga kita berharap dengan dosa-dosa kita. dan yang lain lagi " Barang siapa yang selalu menetapi Sholat lima waktu dengan sempurna maka Allah akan menjamin SORGAnya tapi sebaliknya jika tidak maka TIDAK ADA JANJI Allah untuk orang tersebut" dan berikut ada beberapa kisah dari para sahabat antara lain :
1. Shalat Dzuhur, maka pada saat itu nyalanya neraka jahanam, maka tiada seorang mukmin jika mengerjakan shaLat itu maka diharamkan atasnya api jahanam pada hari kiamat.
2. ShaLat Ashar, maka pada saat itu Nabi Adam as memakan buah khuLdi, maka tiada seorang mukmin jika mengerjakan shaLat ini meLainkan keLuar dari dosanya bagaikan bayi baru Lahir dari perut ibunya.
3. ShaLat Maghrib, pada saat itu diterimanya taubat Nabi Adam as, maka jika seorang mukmin mengerjakan shaLat ini dengan ikhLas kemudian meminta apapun kepada Allah meLainkan pasti diberinya
4. ShaLat Isya' , kubur itu geLap dan hari kiamat juga geLap, maka jika seorang mukmin yang berjaLan daLam maLam geLap untuk mengerjakan shaLat isya' berjamaah meLainkan diharamkannya oLeh Allah terkenanya bara api dan diberi cahaya untuk menyebrangi titian shiratol mustaqim.
5. ShaLat Subuh, jika seorang mukmin mengerjakan 40 hari daLam jemaah meLainkan diberi Allah 2 kebebasan yaitu kebebasan dari neraka dan kebebasan dari sifat munafik.

Subhanallah....-..

Tidak ada alasan untuk meninggaLkan shaLat 5 waktu yang begitu banyak keutamaan dan jalan menuju ampunanNya agar kelak mendapatkan kebahagiaan akherat yang hakiki.
Maka dari itu wahai saudaraku yang dirohmati Allah dan juga semoga kita semua mendapatkan MAGHFIROHNYA tertibkanlah kewajiban dan sekaligus KEBUTUHAN satu-satu orang islam dimana saja, kapan saja dan bagaimanapun keadaannya SHOLAT harus dikerjakan mengingat hadist nabi MANTAROKASHOLAH FAQOD KAFARO = barang siapa yang meninggalkan sholat maka sugguh telah kafir dia, waspadailah dan segeralah kita menertibkan serta terus menyempurnakan SHOLAT kita ( ketepatan gerakan, bacaan serta kefahamaan yang dibaca serta kekhusukannya dan ketepatan waktu/ usahakanlah awal waktu jangan membiasakan diakhir waktu ), selain dari itu SHOLAT merupakn pembersian diri( dan sekaligus penghapusan dosa-dosa) antar waktu antara sholat yang satu dengan lainya
Semoga bermanfaat dan semoga yang nge-like dan mengomentari status ini senantiasa melaksanakan shalat fardu dan mendapatkan kebahagiaan dunia akhiratnya..

Selasa, 12 Maret 2013

Sumber daya Ekonomi


sumber daya

 A. Pengertian Sumberdaya Ekonomi
Potensi sumberdaya ekonomi atau lebih dikenal dengan potensi ekonomi daerah pada dasarnya dapat diartikan sebagai sesuatu atau segala sesuatu sumberdaya yang dimiliki oleh daerah baik yang tergolong pada sumberdaya alam (natural resources/endowment factors) maupun potensi sumberdaya manusia yang dapat memberikan manfaat (benefit) serta dapat digunakan sebagai modal dasar pembangunan (ekonomi) wilayah.
Potensi sumberdaya ekonomi khususnya sumberdaya alam (natural resources/endowment factors) pada prinsipnya Sumber daya alam  dapat dikategorikan menjadi 3 bagian, meliputi : 
a. sumberdaya alam yang tidak pernah habis (renewable-perpetual resources). Jenis sumberdaya alam yang masuk kategori ini selalu tersedia sepanjang waktu, dan dapat dimanfaatkan oleh manusia. Contohnya : lahan pertanian, sinar matahari, angin, gelombang laut (tergolong sebagai sumberdaya energi) dan sebagainya. Pemanfaatan jenis sumberdaya alam seperti ini pada dasarnya dapat dieksploitasi sesuai dengan tingkat kebutuhan manusia sepanjang masa. Sumberdaya ini secara umum bersifat permanen, namun demikian jenis sumberdaya ini tidak dapat diproduksi oleh manusia.
Sehubungan dengan itu, tingkat ketergantungan terhadap sumberdaya secara struktural harus bisa dialihkan pada sumberdaya alam lain. Misalnya, penggunaan energi sinar matahari, panas bumi, atau gelombang laut termasuk angin, akan dapat mengurangi ketergantungan manusia terhadap sumberdaya alam yang tidak dapat diperbarui.
 b. sumberdaya alam yang tidak dapat diperbarui (non-renewable or exhaustible resources). Jenis sumberdaya ini pada dasarnya meliputi sumberdaya alam yang mensuplai energi seperti minyak, gas alam, uranium, batubara serta mineral yang non energi seperti misalnya : tembaga, nikel, aluminium dan lain-lain
Sumberdaya alam jenis ini adalah sumberdaya alam dalam jumlah yang tetap berupa deposit mineral (mineral deposits) diberbagai tempat dimuka bumi. Sumberdaya alam jenis ini bisa habis baik karena sifatnya yang tidak bisa diganti oleh proses alam maupun karena proses penggantian alamiahnya berjalan lebih lamban dari jumlah pemanfaatannya.
 c. sumberdaya alam yang potensial untuk diperbarui (potentially renewable resources). Kategori sumberdaya alam ini tergolong sumberdaya alam yang bisa habis dalam jangka pendek jika digunakan dan dicemari secara cepat, namun demikian lambat laun akan dapat diganti melalui proses alamiah misalnya ; pohon-pohon di hutan, rumput di padang rumput, deposit air tanah, udara segar dan lain-lain (lihat : Yakin, 1997 dan Soeparmoko, 1997).
Sumberdaya alam ini keberadaannya harus dimanfaatkan seoptimal mungkin dalam kerangka untuk mendorong, mempercepat dan menunjang proses pembangunan wilayah (daerah). Namun demikian penting untuk diperhatikan aspek ketersediaan termasuk daya dukungnya terhadap mobilitas pembangunan daerah, karena apabila sumberdaya alam dengan 3 kategori ini dimanfaatkan dengan tidak bijaksana dan arif maka sudah barang tentu stagnasi dan kemunduran dinamika pembangunan ekonomi wilayah akan semakin cepat menjelma atau merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan.
Disamping komponen sumberdaya alam, pada saat ini peranan sumberdaya manusia (human resources) dalam konteks kegiatan pembangunan ekonomi termasuk pembangunan ekonomi daerah (wilayah) semakin signifikan. Faktor sumberdaya manusia ini telah menghadirkan suatu proses pemikiran baru dalam telaah teori-teori pembangunan ekonomi, yang menempatkan sumberdaya manusia sebagai poros utama pembangunan ekonomi baik dalam skala global, nasional maupun daerah. Strategi pembangunan ekonomi yang berbasis pada pengembangan sumberdaya manusia (human resources development) dianggap sangat relevan dan cocok dengan kondisi dan karakter pembangunan ekonomi terutama di negara-negara berkembang sejak era 80-an. Strategi pembangunan ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang pakar perencanaan pembangunan ekonomi berkebangsaan Pakistan yang bernama Mahbub Ul Haq yang pada saat itu menjadi konsultan Utama United Nation Development Programme (UNDP). Mahbub Ul Haq berpendapat bahwa pengembangan sumberdaya manusia harus dijadikan landasan utama dalam kebijakan pembangunan ekonomi di negara-negara sedang berkembang, dan hal ini dianggap penting mengingat ketertinggalan negara-negara berkembang terhadap negara-negara industri maju dalam tingkat kesejahteraan ekonomi seperti kualitas dan standar hidup hanya akan dapat diperkecil manakala terjadi peningkatan yang sangat signifikan dalam pengembangan kualitas sumberdaya manusia.
Dari pola pemikiran seperti diatas maka takaran peranan sumberdaya manusia dalam proses pembangunan ekonomi dalam konteks untuk mengurangi kesenjangan pembangunan ekonomi pada dasarnya harus dilihat dari aspek peningkatan kualitasnya. Dengan kualitas sumberdaya manusia yang semakin meningkat, akan dapat mendorong peningkatan produktivitas ekonomi sekaligus sebagai modal dasar untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
Bagi kebayakan negara-negara yang tingkat pembangunan ekonominya sudah tergolong lebih maju, produktivitas sumberdaya manusia secara teknis telah dijadikan sebagai instrumen terpenting untuk mempertahankan pencapaian laju pertumbuhan ekonomi, sekaligus dalam upaya untuk memperkuat basis struktural perekonomiannya. Dalam era globalisasi, kualitas sumberdaya manusia yang handal akan sangat membantu suatu negara untuk memenangkan kompetisi atau persaingan dalam perekonomian global sekaligus dapat menjaga eksistensi negara tersebut dalam percaturan dan dinamika perekonomian dunia yang semakin kompetitif.
B. Peranan Sumberdaya Ekonomi Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam era otonomi daerah dewasa ini, kecepatan dan optimalisasi pembangunan wilayah (daerah) tentu akan sangat ditentukan oleh kapasitas dan kapabilitas sumberdaya ekonomi (baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia). Keterbatasan dalam kepemilikan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang berkulitas dapat menimbulkan kemunduran yang sangat berarti dalam dinamika pembangunan ekonomi daerah. Konsekuensi lain yang ditimbulkan sebagai akibat terbatasnya kapasitas dan kapabilitas sumberdaya ekonomi yang dimiliki daerah adalah ketidakleluasaan daerah yang bersangkutan untuk mengarahkan program dan kegiatan pembangunan ekonominya, dan situasi ini menyebabkan munculnya pula disparitas pembangunan ekonomi wilayah. Kondisi ini tampaknya menjadi tak terhindarkan terutama bila dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi daerah dewasa ini.
Dalam telaah teoritis, dengan sangat tepat Hadi dan Anwar (1996) yang banyak menganalisis tentang dinamika ketimpangan dan pembangunan ekonomi antar wilayah mengungkapkan bahwa salah satu penyebab munculnya ketimpangan pembangunan ekonomi antar wilayah di Indonesia adalah adanya perbedaan dalam karakteristik limpahan sumberdaya alam (resources endowment) dan sumberdaya manusia (human resources) disamping beberapa faktor lain yang juga sangat krusial seperti perbedaan demografi, perbedaan potensi lokasi, perbedaan aspek aksesibilitas dan kekuasaan (power) dalam pengambilan keputusan serta perbedaan aspek potensi pasar.
Dengan pola analisis sebagaimana diilustrasikan diatas dapat digarisbawahi bahwa pengelolaan, ketersediaan, dan kebijakan yang tepat, relevan serta komprehensif amat dibutuhkan dalam kaitannya dengan percepatan proses pembangunan ekonomi daerah dan penguatan tatanan ekonomi daerah yang pada gilirannya dapat menjamin keberlanjutan proses pembangunan ekonomi dimaksud. Namun amat disayangkan, dinamika pelaksanaan pembangunan ekonomi wilayah (daerah) dalam era otonomi daerah dewasa ini, memiliki atau menampakkan suatu kedenderungan dimana daerah yang kaya akan sumberdaya alam lebih cepat menikmati kemajuan pembangunan bila dibandingkan dengan wilayah lain yang miskin akan sumberdaya alam, hal ini diperparah lagi dengan keterbatasan kualitas sumberdaya manusia. Apabila kondisi seperti ini terus berlanjut maka tidaklah terlalu mengherankan manakala issu tentang ketimpangan pembangunan antara wilayah (kawasan) yang merebak di akhir Pembangunan Jangka Panjang Tahap Pertama yang lalu, kembali muncul dengan sosok yang semakin mengkhawatirkan.
Sebagai ilustrasi, berikut ini dikutip pendapat seorang pakar yang banyak menyoroti tentang dinamika otonomi daerah : “.. negara Indonesia kaya akan sumberdaya alam, tetapi rakyatnya banyak yang miskin. Kenyataan paradoksal tersebut tentunya ada penyebabnya, antara lain karena lemahnya pengelolaan manajemen sumberdaya alam serta penguasaan oleh segelintir orang yang rakus. Seiring dengan semangat desentralisasi, sebagian besar kewenangan pengelolaan sumberdaya alam sudah diserahkan kepada daerah, termasuk kewenangan di daerah otoritas seperti kawasan kehutanan, kawasan pertambangan, kawasan pelabuhan dan lain sebagainya yang selama ini tidak tersentuh oleh kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota (lihat pasal 129 UU Nomor 22 Tahun 1999). Bagaimana menggunakan sumberdaya alam untuk kepentingan rakyat banyak akan sangat tergantung pada kemauan politik (political will) dan tindakan politik (political action) dari pemerintahan daerah”. (Wasistiono, 2003)
Sumber Bacaan:
  • Hadi, Setia dan Anwar Effendi, 1996, “Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan”. Prisma. No. Khusus 25 Tahun (1971-1996) Tahun XXV. 1996
  • Suparmoko. 1997. Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Suatu Pendekatan Teoritis).. BPFE-UGM. Yogyakarta
  • Wasistiono, Sadu. 2003. Kapita Selekta Manajemen Pemerintahan Daerah. Penerbit Fokus Media. Bandung.
  • Yakin Addinul. 1997. Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan. Penerbit Akademika Pressindo. Cetakan Pertama. Jakarta

Kamis, 07 Maret 2013


1. Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
Gaji sebulan
4.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
20.000
Premi Jaminan Kematian
12.000
Jumlah
Penghasilan Bruto

4.032.000



Pengurangan :

1. Biaya Jabatan 201.600
2. Iuran Pensiun 100.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 80.000
Jumlah Pengurangan
381.600
Penghasilan Neto Sebulan
3.650.400
Penghasilan Neto Setahun
43.804.800
PTKP

- Diri WP Sendiri 15.840.000
- Status Kawin 1.32.000
Jumlah PTKP
17.160.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
26.644.800
Pembulatan
26.644.000
PPh Pasal 21 Setahun 5% x Rp26.644.000
1.332.200
PPh Pasal 21 Sebulan Rp1.332.200 / 12
111


2. Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
Gaji sebulan
2.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
10.000
Premi Jaminan Kematian
6.000
Jumlah
Penghasilan Bruto

2.016.000



Pengurangan :

1. Biaya Jabatan 100.800
2. Iuran Pensiun 50.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua
40.000

Jumlah Pengurangan
190.800
Penghasilan Neto Sebulan
1.825.200
Penghasilan Neto Setahun
21.902.400
PTKP

- Diri WP Sendiri 13.200.000
- Status Kawin
1.200.000

Jumlah PTKP
14.400.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
7.502.400
Pembulatan
7.502.000
PPh Pasal 21 Setahun
375.100
PPh Pasal 21 Sebulan
31.258
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp190.800,00.
Penghasilan bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang Rp190.000 sama dengan Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp1.825.200 x 12 = Rp21.902.400,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. Selisihnya (Rp21.902.400 – Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp7.502.000,00 = Rp375.100,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp375.100 : 12 = Rp31.258,00.

Cotoh soal pph

Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
Gaji sebulan
2.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
10.000
Premi Jaminan Kematian
6.000
Jumlah
Penghasilan Bruto

2.016.000



Pengurangan :

1. Biaya Jabatan 100.800
2. Iuran Pensiun 50.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua
40.000

Jumlah Pengurangan
190.800
Penghasilan Neto Sebulan
1.825.200
Penghasilan Neto Setahun
21.902.400
PTKP

- Diri WP Sendiri 13.200.000
- Status Kawin
1.200.000

Jumlah PTKP
14.400.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
7.502.400
Pembulatan
7.502.000
PPh Pasal 21 Setahun
375.100
PPh Pasal 21 Sebulan
31.258
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp190.800,00.
Penghasilan bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang Rp190.000 sama dengan Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp1.825.200 x 12 = Rp21.902.400,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. Selisihnya (Rp21.902.400 – Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp7.502.000,00 = Rp375.100,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp375.100 : 12 = Rp31.258,00.

perhitungan pph 2012

Modul PPH21
Modul PPH21 Menghitung dengan dua metode:
1. Gross up : pajak pph21 dibebankan pada perusahaan.
2. Net : pajak pph21 dibebankan pada karyawan
Sejak tahun 2009 beberapa bagian perhitungan pph21 telah mengalami perubahan seiring dengan berlakunya
dasar hukum yang baru tentang pemotongan PPh Pasal 21 yaitu : UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menkeu
Nomor 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.
Beberapa perubahan penting yang harus dikoreksi dari perhitungan di atas adalah :
  1. Besarnya maksimum biaya jabatan sudah berubah menjadi Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan
  2. Besarnya PTKP sudah berubah mengikuti besaran PTKP dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
  3. Besaran tarif dan lapisan penghasilan kena pajak juga berubah sesuai dengan perubahan di Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Biaya jabatan
Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari gross income atau maksimum Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan
Berikut adalah table PTKP (Penghasilan tidak kena pajak)
STATUS PAJAK
JUMLAH PENGURANG DALAM SETAHUN
ATURAN BARU (1 Jan 2009)
WAJIB PAJAK
STATUS KAWIN
ANAK/ TANGGUNGAN
TOTAL
S0
LAJANG
Rp 15.840.000
Rp 15.840.000
S1
LAJANG DG 1 TANGGUNGAN
Rp 15.840.000
Rp 1.320.000
Rp 17.160.000
S2
LAJANG DG 2 TANGGUNGAN
Rp 15.840.000
Rp 2.640.000
Rp 18.480.000
S3
LAJANG DG 3 TANGGUNGAN
Rp 15.840.000
Rp 3.960.000
Rp 19.800.000
M0
KAWIN TANPA ANAK
Rp 15.840.000
Rp 1.320.000
Rp 17.160.000
M1
KAWIN DG 1 ANAK
Rp 15.840.000
Rp 1.320.000
Rp 1.320.000
Rp 18.480.000
M2
KAWIN DG 2 ANAK
Rp 15.840.000
Rp 1.320.000
Rp 2.640.000
Rp 19.800.000
M3
KAWIN DG 3 ANAK
Rp 15.840.000
Rp 1.320.000
Rp 3.960.000
Rp 21.120.000
Tarif Golongan Pajak
GOLONGAN I
LAPISAN PENGHASILAN 0 - Rp. 50 JUTA PER TAHUN
TARIF 5%
GOLONGAN II
LAPISAN PENGHASILAN Rp 50 JUTA - Rp. 250 JUTA PER TAHUN
TARIF 15%
GOLONGAN III
LAPISAN PENGHASILAN Rp 250 JUTA - Rp. 500 JUTA PER TAHUN
TARIF 25%
GOLONGAN IV
LAPISAN PENGHASILAN Rp 500 JUTA KEATAS
TARIF 30%