Kamis, 04 Desember 2014

7 Orang yang Tidak Bisa Mencium Bau Surga

Surga adalah kenikmatan yang luar biasa. Baunya saja bisa tercium dari jarak 70 tahun perjalanan. Namun, ada orang-orang yang jangankan masuk surga, mencium bau surga saja tidak bisa. Siapakah mereka? Inilah hadits-hadits yang menerangkannya:
1. Orang yang sombong
Orang yang sombong, ia tidak bisa masuk surga. Juga tidak bisa mencium bau surga. Bahkan, sekalipun kesombongannya sangat kecil, sebesar biji dzarrah.
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُوتُ حِينَ يَمُوتُ وَفِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ كِبْرٍ تَحِلُّ لَهُ الْجَنَّةُ أَنْ يَرِيحَ رِيحَهَا وَلاَ يَرَاهَا. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ يُقَالُ لَهُ أَبُو رَيْحَانَةَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّ الْجَمَالَ وَأَشْتَهِيهِ حَتَّى إِنِّى لأَحِبُّهُ فِى عَلاَقَةِ سَوْطِى وَفِى شِرَاكِ نَعْلِى قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْسَ ذَاكَ الْكِبَرُ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ وَلَكِنَّ الْكِبْرَ مَنْ سَفِهَ الْحَقَّ وَغَمَصَ النَّاسَ بِعَينَيْهِ
Dari Uqbah bin Amir, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki meninggal dunia, dan ketika ia meninggal di dalam hatinya terdapat sebiji sawi dari sifat sombong, akan halal baginya mencium bau surga atau melihatnya.” Lalu seorang laki-laki dari suku Quraisy yang bernama Abu Raihanah berkata, “Demi Allah wahai Rasulullah, saya benar-benar menyukai keelokan dan menggemarinya hingga pada gantungan cemetiku dan juga pada tali sandalku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Itu tidaklah termasuk kesombongan, sesungguhnya Allah ‘azza wajalla itu Indah dan menyukai keindahan. Akan tetapi sombong itu adalah siapa yang menolak kebenaran dan meremehkan manusia dengan kedua matanya.” (HR. Ahmad)
2. Orang yang mencari ilmu akhirat untuk tujuan duniawi
Islam memerintahkan umatnya untuk menuntut ilmu, terutama ilmu akhirat. Menuntut ilmu akhirat ini dalam salah satu hadits juga disebut fi sabilillah. Namun, jika ilmu akhirat dicari dengan tujuan duniawi, maka orang tersebut terancam tidak bisa mencium bau surga.
مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنْ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِي رِيحَهَا
“Barangsiapa menuntut ilmu yang seharusnya untuk Allah, namun ia tidak menuntutnya kecuali untuk mencari dunia, maka pada hari kiamat ia tidak akan mendapatkan bau surga.” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud dan Ahmad; shahih)
3. Menisbatkan nasab bukan kepada ayahnya
Nasab merupakan salah satu hal yang dijaga oleh Islam. Orang yang mengaku sebagai anak orang lain yang bukan ayahnya, ia juga mendapat ancaman tidak bisa mencium bau surga. Karenanya Islam melarang umatnya menisbatkan nama kepada nama orang tua angkat.
مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ قَدْرِ سَبْعِينَ عَامًا أَوْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا قَالَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Barangsiapa mengaku keturunan dari orang lain yang bukan ayahnya sendiri tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga telah tercium pada jarak tujuh puluh tahun, atau tujuh puluh tahun perjalanan.” (HR. Ahmad; shahih)
4. Wanita yang berpakaian tapi telanjang
Jika orang yang sombong dan orang yang menisbatkan nasabnya kepada selain ayah pernah dijumpai di zaman Rasulullah, kelompok wanita yang berpakaian tapi telanjang ini tidak pernah dijumpai beliau. Namun, mereka pasti akan ada sebagai kelompok yang tidak bisa mencium bau surga. Dan kini, sabda beliau terbukti. Banyak wanita yang model demikian di zaman sekarang.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim)
5. Orang yang menyemir rambutnya, khususnya dengan warna hitam
Kelompok orang yang tidak bisa mencium bau surga ini juga akan ada di masa-masa setelah Rasulullah. Dan ternyata kini benar-benar ada. Menyemir rambut dengan warna hitam dianggap sebagai hal biasa, padahal itu membuat pelakunya tidak bisa mencium bau surga.
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mendapat bau surga.” (HR. Abu Daud; shahih)
6. Wanita yang minta cerai tanpa alasan
Dalam Islam, perceraian adalah perkara halal yang paling dibenci Allah. Boleh dilakukan untuk menyelamatkan keluarga -baik suami, istri maupun anak- dari kemudharatan yang lebih besar. Namun jika ada wanita yang minta cerai tanpa suatu alasan, maka ancamannya adalah tidak bisa mencium bau surga.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Siapa pun wanita yang meminta talak pada suaminya tanpa alasan maka bau surga haram baginya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad; shahih)
7. Orang yang membunuh kafir mu’ahad
Islam sangat menjunjung kesetiaan dan perdamaian. Islam melindungi hak-hak manusia sebagaimana diatur dalam syariat. Maka seorang muslim tidak boleh membunuh orang kafir yang terikat perjanjian dengan pemerintah Islam (kafir mu’ahad). Jika seorang muslim membunuh kafir mu’ahad, ia terancam tidak bisa mencium bau surga.
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau wangi surga” (HR. Bukhari)
Demikian 7 orang yang tidak bisa mencium bau surga, semoga kita dan istri kita dijauhkan dari golongan yang demikian. [Keluargacinta.com]

Kajian Hukum Multi Level Marketing (MLM)

Memenuhi permintaaj fasbookers, kali ini akan kita bahas mengenai MLM. MLM adalah sistem penjualan yg memanfaatkan konsumen sbg tenaga penyalur scr langsung. Sistem penjualan inimenggunakan beberapa level di dalam pemasaran barang dagangannya (Wikipedia).
Dr. Sami As-Suwaylim (Direktur Keuangan Islamic Development Bank) dlm sebuah penelitiannya mengatakan bahwa MLM adalah perpanjangan dr pyramid scheme/letter chain yg berasal dr Amerika. Tatkala pemerintah Amerika melarang praktik ini krn dianggap sbg penipuan, mk sistem ini dikembangkan dg memasukkan unsur barang/produk agar mendapatkan legalitas dr pemerintah.
Dr. Husein Syahrani menulir disertasi dg judul "At-Taswiq at-Tijary wa Ahkamuhu fil Fiqh al-Islami", Fakultas Syariah, Universitas Islam Al Imam Saud, Riyadh, Saudi Arabia. Beliau menyimpulkan: setelah mencari, meneliti, mendiskusikan, serta mengkaji, maka saya tdk menemukan seorang ulama pun yg berpendapat bhw sistem MLM hukumnya mubah (boleh) secara mutlak.
Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan Fatwa No. 22935 tanggal 14-3-1425H: 1) sistem MLM mengandung unsur riba fadhl dan nasi'ah; 2) sistem MLM mengandung unsur gharar; 3) sistem MLM mengandung unsur memakan harta manusia dg cara baril; 4) sistem MLM mengandung unsur penipuan, menyembunyikan cacat dan pembohongan publik.

Pendapat jumhur ulama tentang sebab-sebab keharaman MLM.
1. Di dlm transaksi dg metode MLM seseorang anggota mempunyai dua kedudukan, yaitu sebagai pembeli produk dan sebagai makelar produk. Hal ini dilarang karena Rasulullah melarang dua jual belj dlm sau jual beli dan dua syarat dalam satu transaksi berdasarkan dalil-dalil di bawah ini.
نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن بيعتين في بيعة
HR. Tirmidzi, Nasai, dan Ahmad.
لا يحل سلف و بيع ولا شرطان في بيع...
HR. Abu Dawud
2.Di dalam MLM terdapat makelar berantai yang lebih condong pd memasarkan komisi dan bukan produk. Setiap anggota MLM memasarkan produk pd orang lain yg akan memasarkan dst sehingga terjadilah pemasaran berantai, dan ini tdk dibolehkan krn akadnya mengandung unsur gharar dan spekulatif.
3. Di dlm MLM terdapat unsur perjudian, krn seseorang ktk membeli salah satu produk yg ditawarkan, sebenarnya niatnya bukan krn ingin memanfaatkan produk tsb, tetapi dia membelinya sekedar sbg sarana untuk mendapaykan point yg nilainya jauh lbh besar dr harga barang tersebut. Sedangkan nilai yg diharapkan tsb belum tentu ia dapatkan.
4. Di dlm MLM banyak terdapat unsur gharar atau spekulatif, karena anggota yg sdh membeli produk mengharap keuntungan yg lebih banyak. Tetapi dia sendiri tdk mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tsb atau malah rugi.
5. Di dlm MLM terdapat hal2 yg bertentangan dengan kaidah umum jual beli: al-ghunmu bi al-ghurmi, keuntungan itu sesuai dengan tenaga yg dikeluarkan atau risiko yg dihadapinya. Di dlm MLM ada pihak2 yg paling dirugikan yaitu mrk yg berada di level pa,ing bawah, krn merekalah yg sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya dinikmati orang yg levelnya berada di atas.Apalagi jika mereka mengalami kesulitan merekrut baru karena jumlah anggota sudah semakin banyak.
6. Transaksi MLM mengandung riba fadhl krn anggota membayar sejumlah kecil dr hartanya untuk mendapatkan jml yg lbh besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dg uang dg jumlah yg berbeda. Inilah yg disebut riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk riba nasi'ah karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tdk secara tunai. Sementara produk yg dijual oleh perusahaan kpd konsumen tiada lain hanya sbg sarana untuk barter uang tadi dan bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaanya tdk berpengaruh dlm hukhm transaksi ini.
Supaya sistem pemasarannya halal, maka dikembangkan Sistem Penjualan Langsung Berjenjang Syariah, yg insya Allah akan dibahas dlm topik selanjutnya