Minggu, 11 Mei 2014

Pengertian Riba dan Macam-Macam Riba


Jumat, 25 Oktober 2013 - 05:27:55 WIB
Kategori: Ekonomi Syariah - Dibaca: 210 kali
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa penjelasan tentang riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
                             
1. Riba menurut para ahli fiqih dari beberapa madzhab
Golongan Hanafiah memberikan ta’rif bahwa riba adalah kelebihan atau tambahan yang kosong dari ganti dengan standar syar’y yang disyaratkan kepada salah satu dari dua orang yang bertransaksi dalam tukar menukar (Ibnu Abidin 4/176) dan apa-apa yang sesudahnya, dan ta’rif ini juga bagi Al Tamrutasy dalam Tanwir al Abshar dan dalam Al Ikhtiyar 2/30, dikatakan juga bahwa riba di dalam syara’ adalah  pengertian dari suatu akad yang rusak dengan sifat sama saja di dalamnya ada tambahan  atau tidak ada tambahan. Karena menjual beberapa dirham dengan beberapa dinar secara utang walaupun tidak ada tambahan hukumnya riba.
Golongan Al Syafi’iyah memberikan ta’rif bahwa riba adalah transaksi atas dasar adanya imbalan tertentu yang tidak diketahui persamaannya dalam standar syara pada saat bertransaksi atau bersamaan dengan mengakhirkan dua gantinya atau salah satu gantinya (Mughni al muhtaj 2/21).
Golongan Al Hanabilah memberikan ta’rif bahwa riba adalah adanya kelebihan/tambahan dalam segala sesuatu dan penggemukan dalam segala sesuatu, dikhususkan dengan segala sesuatu yang syara’ datang mengharamkannya yakni mengharamkan riba di dalamnya secara nash untuk sebagiannya dan mengharamkannya secara kias untuk sebagian lainnya (Kasysyafu al qina’3/251, Mathalibu uli al nuha 3/157).
Golongan al Malikiyah memberikan ta’rif tiap-tiap macam riba secara sendiri-sendiri(Kifayatu al Thalib al Rabany 2/99 dan lainnya).

2. Hukum riba
Riba menurut al Qur’an, al Hadits dan Ijma’(kesepakata) para Ulama hukumnya haram, riba termasuk dosa besar, riba termasuk amalan yang melebur amal-amal kebajikan. Allah dan Rasul tidak pernah  menyatakan perang kepada orang yang berbuat maksiat kecuali kepada orang yang memakan riba. Orang yang menganggap riba itu halal, hukumnya kafir karena dia mengingkari sesuatu dari urusan agama yang tidak boleh tidak setiap muslim harus mengetahuinya dan dia wajib bertaubat. Adapun orang yang melakukan riba tetapi dia  menyadari bahwa yang dilakukannya adalah barang haram dan dia tidak menghalalkannya maka hukumnya fasik, (maka diapun  wajib bertaubat dari pelanggaran kefasikannya pen.). (Al Mabsuth 12/109, Kifayah al Thalib 2/99, alMukadimat libni Rusyd 501-502, al Majmu’ 9/390, Nihayatu al Muhtaj 3/409 dan al Mughni 3/3).
Al Mawardi dan lainnya berkata: Sesungguhnya riba tidak halal sama sekali dalam syari’at (sebelumnya). Allah ta’ala berfirman:
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ (سورة النساء : ١٦١)
Artinya: Dan karena mereka mengambil riba padahal mereka telah dilarang daripadanya.

Yakni dalam kitab-kitab sebelumnya (Al Majmu’ 9/391, Mughni al Muhtaj 2/21, al Mausu’ah 22/51).
                                                                                                                         
3. Dalil-dalil dari al Qur’an dan al Hadits tentang haramnya riba

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا  (سورة البقرة : ٢٧٥) .
Artinya: dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ . . .  (سورة البقرة : ٢٧٥) .
Artinya: Orang-orang yang makan riba mereka tidak bangun dari kubur kecuali seperti orang yang kesurupan setan dari gila.
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  (سورة آل عمران : ١٣٠)
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian makan riba dalam keadaan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah agar kalian beruntung.

Penjelasan
Ayat ini tidak membatasi atau mensyaratkan bahwa riba  haram itu kalau sudah berlipat ganda akan tetapi ayat ini menjelaskan bahwa riba itu bisa menyebabkan seseorang utangnya  menjadi berlipat ganda. Contoh: A meminjamkan barang kepada B seharga Rp 10.000.000Dibayar lunas dalam 3bulan. Ketika telah datang waktu pembayaran A berkata kepada B utangmu kamu bayar sekarang atau kamu saya beri waktu 3 bulan lagi tetapi utangmu menjadi Rp 12.500.000 begitu seterusnya sehingga yang tadinya utangnya hanya Rp 10.000.000 bisa menjadi R 20.000.000 bahkan mungkin bisa menjadi ratusan juta rupiah karenanya (Lihatlah Ahkamu al Qur’an lil Jashosh 1/465, Tafsir Abi al Sa’ud 1/271, dan Ruhu al Ma’any 4/55).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ " (" أخرجه البخاري ( الفتح ٥ / ٣٩٣ ـ ط السلفية ) ، ومسلم ( ١ / ٩٢ ـ ط الحلبي ) . (الموسوعة ٢٢/٥٢).

Artinya: Dari Abu Hurairah R.A. dari Nabi s.a.w. beliau bersabda: Jauhilah tujuh amalan yang menjadi pelebur dosa, mereka berkata : apakah  amalan2 itu ya Rasulullah s.a.w.? beliau bersabda: syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh berbuat zina kepada seorang mukminat terhormat yang lalai (H.R. Al Bukhari, al fath 5/393 cet. Salafiah, Muslim 1/92 cet. Al Halabi, al Mausu’ah 22/52).

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ :  لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ ، وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ > (أخرجه مسلم  ٣ / ١٢١٩ ـ ط الحلبي ) .

Artinya: Dari Jabir ibn Abdillah r.a. dia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: Orang yang makan riba,orang yang memberi makan riba, penulisnya dan dua orang saksinya hukumnya sama saja.

Ulama telah ijma’ (sepakat ) atas asli haramnya riba (Hasyiatu ash shu’aidy ’ala kifayati al thalib 2/99, al Majmu’ 9/390. Al mukadimat libni al Rusyd 501-502).

 Al Sarakhsy berkata: Allah ta’ala menyebutkan bagi orang yang makan riba ada lima siksaan, yaitu:
1. Bangun dari kubur berdirinya seperti orang yang kesurupan setan/gila. Allah ta’ala berfirman:
الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ (سورة البقرة : ٢٧٥)
Artinya: Orang-orang yang makan riba mereka tidak berdiri dari kubur kecuali seperti berdirinya orang yang kesurupan setan/gila.
عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ: {الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ} [البقرة: ٢٧٥] الْآيَةَ، قَالَ: «يُبْعَثُ آكِلُ الرِّبَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَخْنُقُ» (الطبري فى تفسيره)

Artinya: Dari Sa’id bin jubair “Orang yang makan riba tidak bangun dari kubur kecuali seperti bangunnya orang yang kesurupan setan dari gila” al Baqarah ayat 275 al ayat. Dia berkata: dibangkitkan orang yang makan riba pada hari kiamat dalam keadaan gila lagi mengamuk .

 2. Orang yang makan riba hartanya rusak atau binasa atau hilang barakahnya sehingga dia tidak bisa bersenang senang dengan harta itu dan tidak bisa memanfaatkannya sampai ke anak turun sesudahnya, Allah berfirman:

يَمْحَقُ الله‘ الرِّبَا وَيُرْبِى الصَّدَقَاتِ (سورة البقرة : ٢٧٦)
Artinya: Allah menghapus (barakahnya) riba  dan  menyuburkan (mengembangkan) shadaqah-shadaqah

وَالْمُرَادُ الْهَلاكُ وَالاسْتِئْصَالُ ، وَقِيلَ : ذَهَابُ الْبَرَكَةِ وَالاسْتِمْتَاعِ حَتَّى لا يَنْتَفِعَ بِهِ ، وَلا وَلَدُهُ بَعْدَهُ .
Yang dimaksud dalam ayat ini adalah kerusakan dan kebinasaan riba dan dikatakan pula maknanya: Hilang barakahnya dan hilangnya bisa bersenang dengannya, sehingga dia tidak bisa mengambil manfaat  dan juga anak-anaknya sesudahnya.

3. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah memaklumatkan peperangan kepada orang yang berbuat maksiat kecuali kepada orang yang makan riba. Allah berfirman:
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ  (سورة البقرة : ٢٧٩) .
Artinya: Beritahukanlah (kepada orang yang makan riba) peperangan dari Allah dan Rasul-Nya…

4. Orang yang menghalalkan riba  hukumnya kafir, karena dia mengingkari hukum/sesuatu dari urusan agama yang mau tidak mau setiap muslim secara dharurat wajib mengetahuinya. Allah berfirman:
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ  (سورة البقرة : ٢٧٨)
Artinya: Tinggalkanlah apa-apa yang tersisa dari riba jika kalian orang-orang yang beriman.

Setelah Allah menyebutkan riba Allah berfirman :

وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ  (سورة البقرة : ٢٧٦)
Artinya: dan Allah tidak senang kepada tiap-tiap orang kafir yang berdosa.
أَيْ : كَفَّارٍ بِاسْتِحْلالِ الرِّبَا ، أَثِيمٍ فَاجِرٍ بِأَكْلِ الرِّبَا
Artinya: yakni orang kafir, dengan sebab menghalalkan riba, orang yang berdosa lagi menyimpang, dengan sebab makan barang riba.

5. Orang yang makan riba kekal didalam neraka. (al Mabsuth 12/109-110), Allah berfirman:
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ } (سورة البقرة : ٢٧٥) .
Artinya: dan barang siapa mengulangi maka mereka adalah penghuni neraka yang kekal didalamnya.

                Ini semua menunjukkan, bahwa wajib bagi orang yang akan memberi pinjaman maupun orang yang  akan pinjam, orang yang akan menjual maupun membeli, lebih dahulu harus belajar hukum-hukum mu’amalat sebelum menjalankannya, sehingga di dalam bermu’amalat selalu sah dan benar dan jauh dari yang haram maupun yang syubhat. Kaidah menyebutkan ”maa laa yatimmu al waajibu illaa bihi fahuwa waajibun”. Artinya: ”Apa-apa yang tidak bisa sempurna sesuatu yang wajib kecuali dengannya, maka sesuatu itupun hukumnya  wajib”.
                Dan meninggalkannya (meninggalkan mempelajari riba) hukumnya berdosa dan salah. Seseorang jika tidak mau belajar (hukum-hukum muamalat pen.),  kadang-kadang jatuh di dalam riba tanpa sengaja melakukannya, bahkan kadang-kadang masuk di dalam riba yang tanpa diketahuinya berakibat terperosok di dalam keharaman dan jatuh di dalam neraka. Kebodohan seseorang tidak mengetahui hu
By : Dr. H. Ardito Bhinadi, SE., M.S

Mengenal Akad Pembiayaan Syariah

Jumat, 25 Oktober 2013 - 05:30:29 WIB Ekonomi Syariah -
Islam mengharamkan riba tetapi menghalalkan jual beli. Islam juga mengharamkan tujuh transaksi sebagaimana telah dijelaskan dalam bab sebelumnya. Solusi agar terhindar dari transaksi-transaksi yang haram, maka Islam mengajarkan berbagai macam akad pembiayaan.
Akad secara bahasa berarti perikatan (ar-ribtu, perikatan, perjanjian, dan permufakatan (al ittifaq). Dalam ilmu fikih: “irtibathu ijabin bi qobulin ‘ala wajhin masyru’in yatsbutu atsaruhu fimahallihi”, artinya: pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan (Sholihin, 2010). Rukun akad ada empat: pihak yang berakad, obyek akad, tujuan pokok akad dan kesepakatan.
 
عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّشَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا رواه  الترمذي كتاب الأحكام(تحقيق الألباني : صحيح)
Dari Amer bin Auf, sesungguhnya bersabda Nabi saw:” Kesepakatan  itu boleh diantara muslimin kecuali kesepakatan yang mengharamkan barang halal dan menghalalkan barang haram, dan orang Islam tergantung kepada syarat-syarat (yang mereka buat) kecuali syarat yang mengharamkan barang halal atau menghalalkan barang haram (ini yang tidak boleh).
         Secara umum, akad dikelompokkan menjadi dua, yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah. Akad tabarru’ adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba (tidak mencari keuntungan)
 
التَّبَرُّعُ لُغَةً مَأْخُوذٌ مِنْ بَرَعَ ، يُقَالُ : بَرَعَ الرَّجُلُ بَرَاعَةً : فَاقَ أَصْحَابَهُ فِي الْعِلْمِ وَغَيْرِهِ ، وَتَبَرَّعَ بِالأَمْرِ : فَعَلَهُ غَيْرَ طَالِبٍ عِوَضًا ( الصحاح للجوهري ، والمصباح المنير).
وَالْمَعْنَى الاصْطِلاحِيُّ لِلتَّبَرُّعِ لا يَخْرُجُ عَنْ كَوْنِهِ التَّطَوُّعَ بِالشِّيْءِ غَيْرَ طَالِبٍ عِوَضًا ، بِقَصْدِ الْبِرِّ وَالصِّلَةِ غَالِبًا ( الصحاح للجوهري ، والمصباح المنير ).
 
At tabarru’ menurut bahasa diambil dari akar kata bara’a: seseorang sungguh telah mengungguli, telah mengungguli teman-temannya dalam urusan ilmu dan lainnya. Tabarra’a bi al amri: dia telah melakukannya tanpa menuntut ganti (al Sihah lil Jauhary dan Misbahul Munir)
At tabarru’ menurut ma’na istilah tidak keluar dari melakukan tathowu’ dengan sesuatu tanpa menuntut ganti/imbalan dengan tujuan kebajikan dan menyambung keluarga pada umumnya (al Sihah dan Misbahul Munir). Lihat al Mausu’atu al fiqhiyah al kuwaitiyah.
Akad tijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi untuk memperoleh keuntungan.
 
 - التِّجَارَةُ فِي اللُّغَةِ وَالاصْطِلاحِ : هِيَ تَقْلِيبُ الْمَالِ ، أَيْ بِالْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ لِغَرَضِ الرِّبْحِ (  تاج العروس مادة : " تجر ) . وَهِيَ فِي الأَصْلِ : مَصْدَرٌ دَالٌّ عَلَى الْمِهْنَةِ ، وَفِعْلُهُ تَجَرَ يَتْجُرُ تَجْرًا وَتِجَارَةً .
دَلِيلُ مَشْرُوعِيَّةِ التِّجَارَةِ :
- الأَصْلُ فِي التِّجَارَةِ : قَوْله تَعَالَى : { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ } ( سورة النساء / ٢٩ ) وقَوْله تَعَالَى : { فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ } (سورة الجمعة / ١٠).
وَقَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " التَّاجِرُ الأَمِينُ الصَّدُوقُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ " (أخرجه الترمذي ( ٣ / ٥٠٦ ـ ط الحلبي ) ، وإسناده ضعيف فيه انقطاع . ( فيض القدير ٣ / ٢٧٨ ـ ط المكتبة التجارية ) .) .
 
At tijarah menurut bahasa dan menurut istilah adalah mengelola harta melalui jual beli dengan tujuan untuk mencari keuntungan(tajul ‘arus akar kata tajara) ia adalah masdar yang menunjukan suatu profesi fi’ilnya tajara yatjuru tajran wa tijaratan. Dalil disyari’atkannya tijarah ialah firman Allah: janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan batal kecuali tijarah yang kalian saling ridha...dan firman Allah Ketika telah diselesaikan shalat jumat maka bertebaranlah  di muka bumi dan carilah sebagian karunia Allah dan sabda Rasulullah SAW seorang pedagang yang jujur dan amanat mereka bersama sama para nabi, para shiddiqin dan para syuhada’( al Mausu’ah alfiqhiyah 10/151.).
                Menurut kaidah fiqih, akad tabarru’ tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah, sedangkan akad tijarah boleh dirubah menjadi akad tabarru’. Setiap transaksi yang asalnya bermaksud untuk tidak mendapatkan keuntungan, kemudian setelah terjadinya akad ternyata pihak yang terkait di dalamnya mengharapkan keuntungan dari transaksi tersebut, maka transaksi itu dilarang. Kaidah: “kullu qardhin jarra manfa’ah fahuwa riba” (setiap qard yang mengambil manfaat adalah riba). Hal ini juga melanggar prinsip “la tadzlimuna wa la tudzlamun” (tidak boleh kalian mendzolimi dan tidak boleh didzolimi). Sebaliknya, dalam setiap transaksi yang asalnya bertujuan mendapatkan keuntungan, kemudian setelah terjadinya akad pihak yang terkait di dalamnya meringankan/memudahkan pihak yang lain dengan menjadikan sebagai akad tabarru’ (tanpa ada tambahan keuntungan), maka transaksi itu dibolehkan.
Di dalam praktek pembiayaan yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seperti: LKS Umum Syariah (BUS), LKS Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Baitul Maal wat Tamwil (BMT), Divisi pembiayaan UB, dan LKS lainnya dapat dilakukan melalui empat prinsip:
·         Prinsip bagi hasil: mudharabah dan musyarakah.
·         Prinsip jual beli (bai’): murabahah, istishna’ dan salam.
·         Prinsip jasa (ujroh): ijarah, wakalah, wadi’ah, ijarah muntahiya bittamlik.
·         Prinsip pinjam meminjam: rahn, qardh, hawalah, kafalah.

By : Dr. H. Ardito Bhinadi, SE., M.S

Halal Haram Multi Level Marketing



Minggu, 27 Oktober 2013 - 05:33:10 WIB
Kategori: Ekonomi Syariah - Dibaca: 305 kali

Pengertian Sistem Pemasaran Berjenjang (Multi Level Marketing)

MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.
Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu.
Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan.
Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi. (http://id.wikipedia.org)
Untuk menjadi keanggotaan MLM, seseorang biasanya diharuskan mengisi formulir dan membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan membeli produk tertentu dari perusahaan MLM tersebut, tetapi kadang ada yang tidak mensyaratkan untuk membeli produk tersebut. Pembayaran dan pembelian produk tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan point tertentu.
Kadang point bisa didapatkan oleh anggota jika ada pembelian langsung dari produk yang dipasarkan, maupun melalui pembelian tidak langsung melalui jaringan keanggotaan. Tetapi kadang point bisa diperoleh tanpa pembelian produk, namun dilihat dari banyak dan sedikitnya anggota yang bisa direkrut oleh orang tersebut, yang sering disebut dengan pemakelaran.

 Dasar Hukum PLSB atau MLM

Dr. Sami As Suwaylim (Direktur Pengembangan keuangan Islam di Islamic Deveopment Bank, Jeddah) dalam sebuah penelitiannya mengatakan bahwa MLM adalah perpanjangan dari Pyramid scheme/Letter chain yang berasal dari Amerika. Tatkala pemerintah setempat melarang praktik ini karena dianggap sebagai penipuan maka sistem ini dikembangkan dengan memasukkan unsur barang/produk agar mendapat legalitas dari pemerintah. Dr. Husein Syahrani menulis disertasi dengan judul  “At Taswiq At Tijary wa ahkamuhu fil Fiqh Al Islami”, Fakultas Syariah, Universitas Islam Al Imam Saud, Riyadh, Arab Saudi: “setelah mencari, meneliti, mendiskusikan serta mengkaji maka saya tidak menemukan seorang ulamapun yang berpendapat bahwa sistem MLM hukumnya mubah (boleh) secara mutlak”.
Transaksi jual beli dengan menggunakan sistem MLM hukumnya haram. Alasan Pertama: Di dalam transaksi dengan metode MLM, seorang anggota mempunyai dua kedudukan: Kedudukan pertama,  sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanya dia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga.
Kedudukan kedua, sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga.
Pertanyaannya adalah bagaimana hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar?
Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini:
1. Hadits abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
 “Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa menjadi pedoman amal menurut para ulama)
Imam Syafi’i rahimahullah berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi,  “Yaitu jika seseorang mengatakan, ’Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu’.” (Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533)
Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan hadist di atas.
2. Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :
 لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan utangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu." (HR. Abu Daud)
Hadits di atas juga menerangkan tentang keharaman melakukan dua transaksi dalam satu akad, seperti melakukan akad utang piutang dan jual beli, satu dengan yang lainnya saling mengikat. Contohnya: Seseorang berkata kepada temannya, “Saya akan jual rumah ini kepadamu dengan syarat kamu meminjamkan mobilmu kepada saya selama satu bulan.” Alasan diharamkan transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi. (Al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi,  Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author, Riyadh, Dar an Nafais, juz : 5, hlm: 173)
Alasan Kedua: Di dalam MLM terdapat makelar berantai.  Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya dengan pembelinya.
Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.
Alasan Ketiga: Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya  bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.
Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan. 
Alasan Keempat: Di dalam MLM banyak terdapat unsur gharar  (spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.
Dan Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata :
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif).“ (HR. Muslim, no: 2783)
Alasan Kelima: Di dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli, seperti kaidah : Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang berada pada level atas.
Merekalah yang terus menerus mendapatkan keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan untuk  melakukan perekrutan, dikarenakan jumlah anggota sudah sangat banyak.
Alasan Keenam: Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba riba fadhl, karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash. Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.
Keharaman jual beli dengan sistem MLM ini, sebenarnya sudah difatwakan oleh sejumlah ulama di Timur Tengah, diantaranya adalah Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. Kemudian dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935).