Kamis, 04 Desember 2014

Kajian Hukum Multi Level Marketing (MLM)

Memenuhi permintaaj fasbookers, kali ini akan kita bahas mengenai MLM. MLM adalah sistem penjualan yg memanfaatkan konsumen sbg tenaga penyalur scr langsung. Sistem penjualan inimenggunakan beberapa level di dalam pemasaran barang dagangannya (Wikipedia).
Dr. Sami As-Suwaylim (Direktur Keuangan Islamic Development Bank) dlm sebuah penelitiannya mengatakan bahwa MLM adalah perpanjangan dr pyramid scheme/letter chain yg berasal dr Amerika. Tatkala pemerintah Amerika melarang praktik ini krn dianggap sbg penipuan, mk sistem ini dikembangkan dg memasukkan unsur barang/produk agar mendapatkan legalitas dr pemerintah.
Dr. Husein Syahrani menulir disertasi dg judul "At-Taswiq at-Tijary wa Ahkamuhu fil Fiqh al-Islami", Fakultas Syariah, Universitas Islam Al Imam Saud, Riyadh, Saudi Arabia. Beliau menyimpulkan: setelah mencari, meneliti, mendiskusikan, serta mengkaji, maka saya tdk menemukan seorang ulama pun yg berpendapat bhw sistem MLM hukumnya mubah (boleh) secara mutlak.
Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan Fatwa No. 22935 tanggal 14-3-1425H: 1) sistem MLM mengandung unsur riba fadhl dan nasi'ah; 2) sistem MLM mengandung unsur gharar; 3) sistem MLM mengandung unsur memakan harta manusia dg cara baril; 4) sistem MLM mengandung unsur penipuan, menyembunyikan cacat dan pembohongan publik.

Pendapat jumhur ulama tentang sebab-sebab keharaman MLM.
1. Di dlm transaksi dg metode MLM seseorang anggota mempunyai dua kedudukan, yaitu sebagai pembeli produk dan sebagai makelar produk. Hal ini dilarang karena Rasulullah melarang dua jual belj dlm sau jual beli dan dua syarat dalam satu transaksi berdasarkan dalil-dalil di bawah ini.
نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن بيعتين في بيعة
HR. Tirmidzi, Nasai, dan Ahmad.
لا يحل سلف و بيع ولا شرطان في بيع...
HR. Abu Dawud
2.Di dalam MLM terdapat makelar berantai yang lebih condong pd memasarkan komisi dan bukan produk. Setiap anggota MLM memasarkan produk pd orang lain yg akan memasarkan dst sehingga terjadilah pemasaran berantai, dan ini tdk dibolehkan krn akadnya mengandung unsur gharar dan spekulatif.
3. Di dlm MLM terdapat unsur perjudian, krn seseorang ktk membeli salah satu produk yg ditawarkan, sebenarnya niatnya bukan krn ingin memanfaatkan produk tsb, tetapi dia membelinya sekedar sbg sarana untuk mendapaykan point yg nilainya jauh lbh besar dr harga barang tersebut. Sedangkan nilai yg diharapkan tsb belum tentu ia dapatkan.
4. Di dlm MLM banyak terdapat unsur gharar atau spekulatif, karena anggota yg sdh membeli produk mengharap keuntungan yg lebih banyak. Tetapi dia sendiri tdk mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tsb atau malah rugi.
5. Di dlm MLM terdapat hal2 yg bertentangan dengan kaidah umum jual beli: al-ghunmu bi al-ghurmi, keuntungan itu sesuai dengan tenaga yg dikeluarkan atau risiko yg dihadapinya. Di dlm MLM ada pihak2 yg paling dirugikan yaitu mrk yg berada di level pa,ing bawah, krn merekalah yg sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya dinikmati orang yg levelnya berada di atas.Apalagi jika mereka mengalami kesulitan merekrut baru karena jumlah anggota sudah semakin banyak.
6. Transaksi MLM mengandung riba fadhl krn anggota membayar sejumlah kecil dr hartanya untuk mendapatkan jml yg lbh besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dg uang dg jumlah yg berbeda. Inilah yg disebut riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk riba nasi'ah karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tdk secara tunai. Sementara produk yg dijual oleh perusahaan kpd konsumen tiada lain hanya sbg sarana untuk barter uang tadi dan bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaanya tdk berpengaruh dlm hukhm transaksi ini.
Supaya sistem pemasarannya halal, maka dikembangkan Sistem Penjualan Langsung Berjenjang Syariah, yg insya Allah akan dibahas dlm topik selanjutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar