1. Misal, Tukul Arwana pegawai pada
perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan
Rp. 4.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi
Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi
kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat
Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari
gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar
2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti
program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana
pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap
bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran
pensiun sebesar Rp.100.000,00.Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
Gaji sebulan | 4.000.000 | |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 20.000 | |
Premi Jaminan Kematian | 12.000 | |
Jumlah Penghasilan Bruto |
4.032.000 | |
Pengurangan : | ||
1. Biaya Jabatan | 201.600 | |
2. Iuran Pensiun | 100.000 | |
3. Iuran Jaminan Hari Tua | 80.000 | |
Jumlah Pengurangan | 381.600 | |
Penghasilan Neto Sebulan | 3.650.400 | |
Penghasilan Neto Setahun | 43.804.800 | |
PTKP | ||
- Diri WP Sendiri | 15.840.000 | |
- Status Kawin | 1.32.000 | |
Jumlah PTKP | 17.160.000 | |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 26.644.800 | |
Pembulatan | 26.644.000 | |
PPh Pasal 21 Setahun 5% x Rp26.644.000 | 1.332.200 | |
PPh Pasal 21 Sebulan Rp1.332.200 / 12 | 111 |
2. Misal,
Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti
program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan
Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50%
dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua
setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwan membayar
iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping
itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT
Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun,
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan
sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun
sebesar Rp. 50.000,00.
Perhatikan,
perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang
harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
Gaji sebulan | 2.000.000 | |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 10.000 | |
Premi Jaminan Kematian |
6.000
|
|
Jumlah Penghasilan Bruto |
2.016.000 | |
Pengurangan : | ||
1. Biaya Jabatan | 100.800 | |
2. Iuran Pensiun | 50.000 | |
3. Iuran Jaminan Hari Tua |
40.000
|
|
Jumlah Pengurangan |
190.800
|
|
Penghasilan Neto Sebulan |
1.825.200
|
|
Penghasilan Neto Setahun | 21.902.400 | |
PTKP | ||
- Diri WP Sendiri | 13.200.000 | |
- Status Kawin |
1.200.000
|
|
Jumlah PTKP |
14.400.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak Setahun |
7.502.400
|
|
Pembulatan |
7.502.000
|
|
PPh Pasal 21 Setahun |
375.100
|
|
PPh Pasal 21 Sebulan |
31.258
|
Langkah
pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini
adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai
secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto
ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi
asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam
penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan.
Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21
adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi
jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung
perusahaan.
Langkah
berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya
ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran
jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan.
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan.
Pengurang
lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing
Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan
iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat
dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah
Rp190.800,00.
Penghasilan
bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang Rp190.000 sama dengan
Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto
sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan
dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp1.825.200 x
12 = Rp21.902.400,00.
Setelah
itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. Selisihnya
(Rp21.902.400 – Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan
Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan
tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu
ribuan penuh ke bawah.
Pajak
Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU
Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan
Kena Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka tarif yang dikenakan
adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp7.502.000,00 =
Rp375.100,00.
Nah,
karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21
terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT
Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp375.100 : 12 =
Rp31.258,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar