Kamis, 24 Oktober 2013 - 23:01:31 WIB
Kategori: Ekonomi Syariah - Dibaca: 115 kali
A. Pengertian Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah(tambahan). Secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa penjelasan tentang riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
B. Hukum riba
Riba menurut al Qur’an, al Hadits dan Ijma’(kesepakata) para Ulama hukumnya haram, riba termasuk dosa besar, riba termasuk amalan yang melebur amal-amalkebajikan. Allah dan Rasul tidak pernah menyatakan perang kepada orang yang berbuat maksiat kecuali kepada orang yang memakan riba. Orang yang menganggap riba itu halal, hukumnya kafir karena dia mengingkari sesuatu dari urusan agama yang tidak boleh tidak setiap muslim harus mengetahuinya dan dia wajib bertaubat. Adapun orang yang melakukan riba tetapi dia menyadari bahwa yang dilakukannya adalah barang haram dan dia tidak menghalalkannya maka hukumnya fasik, (maka diapun wajib bertaubat dari pelanggaran kefasikannya pen.). (Al Mabsuth 12/109, Kifayah al Thalib 2/99, al Mukadimat libni Rusyd 501-502, al Majmu’ 9/390, Nihayatu al Muhtaj 3/409 dan alMughni 3/3).
Al Mawardi dan lainnya berkata: Sesungguhnya riba tidak halal sama sekali dalam syari’at (sebelumnya). Yakni dalam kitab-kitab sebelumnya (Al Majmu’ 9/391, Mughni al Muhtaj 2/21, alMausu’ah 22/51).
Allah ta’ala berfirman: وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ (سورة النساء : ١٦١)
Artinya: Dan mereka mengambil riba padahal sungguh mereka telah dilarang daripadanya.
C. Dalil-dalil dari al Qur’an dan al Hadits tentang haramnya riba
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (سورة البقرة : ٢٧٥) .
Artinya: dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (سورة آل عمران :١٣٠)
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian makan riba dalam keadaan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah agar kalian beruntung.
Penjelasan
Ayat ini tidak membatasi atau mensyaratkan bahwa riba haram itu kalau sudah berlipat ganda akan tetapi ayat ini menjelaskan bahwa riba itu bisa menyebabkan seseorang utangnya menjadi berlipat ganda. Contoh: A meminjamkan barang kepada B seharga Rp 10.000.000.Dibayar lunas dalam 3 bulan. Ketika telah datang waktu pembayaran A berkata kepada B utangmu kamu bayar sekarang atau kamu saya beri waktu 3 bulan lagi tetapi utangmu menjadi Rp 12.500.000 begitu seterusnya sehingga yang tadinya utangnya hanya Rp 10.000.000 bisa menjadi R 20.000.000 bahkan mungkin bisa menjadi ratusan juta rupiah karenanya (Lihatlah Ahkamu al Qur’an lil Jashosh 1/465, Tafsir Abi al Sa’ud 1/271, dan Ruhu al Ma’any 4/55).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ " (" أخرجه البخاري ( الفتح ٥ / ٣٩٣ ـ ط السلفية ) ، ومسلم ( ١ / ٩٢ ـ ط الحلبي ) . (الموسوعة ٢٢/٥٢).
Artinya: Dari Abu Hurairah R.A. dari Nabi s.a.w. beliau bersabda: Jauhilah tujuh amalan yang menjadi pelebur amal kebajikan, mereka berkata : apakah amalan2 itu ya Rasulullah s.a.w.? beliau bersabda: syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh berbuat zina kepada seorang mukminat terhormat yang lalai (H.R. Al Bukhari, al fath 5/393 cet.Salafiah, Muslim 1/92 cet. Al Halabi, al Mausu’ah 22/52).
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ ، وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ > (أخرجه مسلم ٣ / ١٢١٩ ـ ط الحلبي ) .
Artinya: Dari Jabir ibn Abdillah r.a. dia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: Orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, penulisnya dan dua orang saksinya hukumnya sama saja.
D. Ancaman bagi Orang yang Makan Hasil Riba
Al Sarakhsy berkata: Allah ta’ala menyebutkan bagi orang yang makan riba ada lima siksaan, yaitu:
1. Bangun dari kubur berdirinya seperti orang yang kesurupan setan/gila. Allah ta’ala berfirman:
الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ (سورة البقرة :٢٧٥)
Artinya: Orang-orang yang makan riba mereka tidak berdiri dari kubur kecuali seperti berdirinya orang yang kesurupan setan/gila.
عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ: {الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ} [البقرة: ٢٧٥] الْآيَةَ، قَالَ: «يُبْعَثُ آكِلُ الرِّبَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَخْنُقُ» (الطبري فى تفسيره)
Artinya: Dari Sa’id bin jubair “Orang yang makan riba tidak bangun dari kubur kecuali seperti bangunnya orang yang kesurupan setan dari gila” al Baqarah ayat 275 al ayat. Dia berkata: dibangkitkan orang yang makan riba pada hari kiamat dalam keadaan gila lagi mengamuk .
2. Orang yang makan riba hartanya rusak atau binasa atau hilang barakahnya sehingga dia tidak bisa bersenang senang dengan harta itu dan tidak bisa memanfaatkannya sampai ke anak turun sesudahnya, Allah berfirman:
يَمْحَقُ الله‘ الرِّبَا وَيُرْبِى الصَّدَقَاتِ (سورة البقرة : ٢٧٦)
Artinya: Allah menghapus (barakahnya) riba dan menyuburkan (mengembangkan)shadaqah-shadaqah…
وَالْمُرَادُ الْهَلاكُ وَالاسْتِئْصَالُ ، وَقِيلَ : ذَهَابُ الْبَرَكَةِ وَالاسْتِمْتَاعِ حَتَّى لا يَنْتَفِعَ بِهِ ، وَلا وَلَدُهُ بَعْدَهُ .
Yang dimaksud dalam ayat ini adalah kerusakan dan kebinasaan riba dan dikatakan pula maknanya: Hilang barakahnya dan hilangnya bisa bersenang dengannya, sehingga dia tidak bisa mengambil manfaat dan juga anak-anaknya sesudahnya.
3. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah memaklumatkan peperangan kepada orang yang berbuat maksiat kecuali kepada orang yang makan riba. Allah berfirman:
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ (سورة البقرة : ٢٧٩) .
Artinya: Beritahukanlah (kepada orang yang makan riba) peperangan dari Allah dan Rasul-Nya…
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ لَمْ يَذَرِ الْمُخَابَرَةَ فَلْيُؤْذَنْ بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ " أخرجه أبو داود ضعيف ( الموسوعة ٢٢/٥٣ ) .
Artinya : Rasulullah s.a.w. bersabda: Barang siapa yang tidak mau meninggalkan bagi hasil mukhobaroh maka diberitahukan kepadanya peperangan dari Allah dan Rasul-Nya.
Mukhobaroh adalah bagi hasil tanaman dengan sebagian apa-apa yang keluar dari bumi.(Artinya bagi hasil dengan menentukan tempat. Contoh: A berkata: Tanah petak ini panen tidak panen untuk bagian saya sebagai pemilik tanah dan tanah petak yang itu panen tidak panen untuk bagian kamu sebagai pengelola, cara inilah yang dilarang pen.).
4. Orang yang menghalalkan riba hukumnya kafir, karena dia mengingkari hukum/sesuatu dari urusan agama yang mau tidak mau setiap muslim secara dharurat wajib mengetahuinya. Allah berfirman:
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (سورة البقرة : ٢٧٨)
Artinya: Tinggalkanlah apa-apa yang tersisa dari riba jika kalian orang-orang yang beriman.
Setelah Allah menyebutkan riba Allah berfirman :
وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (سورة البقرة : ٢٧٦)
Artinya: dan Allah tidak senang kepada tiap-tiap orang kafir yang berdosa.
أَيْ : كَفَّارٍ بِاسْتِحْلالِ الرِّبَا ، أَثِيمٍ فَاجِرٍ بِأَكْلِ الرِّبَا
Artinya: yakni orang kafir, dengan sebab menghalalkan riba, orang yang berdosa lagi menyimpang, dengan sebab makan barang riba.
5. Orang yang makan riba kekal didalam neraka. (al Mabsuth 12/109-110), Allah berfirman:
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ } (سورة البقرة : ٢٧٥) .
Artinya: dan barang siapa mengulangi maka mereka adalah penghuni neraka yang kekal didalamnya.
Ini semua menunjukkan, bahwa wajib bagi orang yang akan memberi pinjaman maupun orang yang akan pinjam, orang yang akan menjual maupun membeli, lebih dahulu harus belajar hukum-hukum mu’amalat sebelum menjalankannya, sehingga di dalam bermu’amalat selalu sah dan benar dan jauh dari yang haram maupun yang syubhat. Kaidah menyebutkan ”maa laa yatimmu al waajibu illaa bihi fahuwa waajibun”. Artinya: ”Apa-apa yang tidak bisa sempurna sesuatu yang wajib kecuali dengannya, maka sesuatu itupun hukumnya wajib”.
Dan meninggalkannya (meninggalkan mempelajari riba) hukumnya berdosa dan salah. Seseorang jika tidak mau belajar (hukum-hukum muamalat pen.), kadang-kadang jatuh di dalam riba tanpa sengaja melakukannya, bahkan kadang-kadang masuk di dalam riba yang tanpa diketahuinya berakibat terperosok di dalam keharaman dan jatuh di dalam neraka. Kebodohan seseorang tidak mengetahui hukum riba, tidak bisa memaafkan dia dari berbuat dosa dan tidak bisa menyelamatkan dia dari neraka, karena kebodohan dan kesengajaan itu tidak menjadi syarat timbulnya balasan atas dosa riba. Riba dengan semata-mata dilakukan oleh seorang mukallaf telah mewajibkan kepada adanya siksaan yang besar yang telah diancamkan oleh Allah jalla jalaluhu kepada para pelaku riba.
وَمِنْ ذَلِكَ قَوْلُ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُ : لا يَتَّجِرُ فِي سُوقِنَا إِلا مَنْ فَقِهَ ، وَإِلا أَكَلَ الرِّبَا ، وَقَوْلُ عَلِيٍّ رَضِيَ الله عَنْهُ : مَنِ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ ، أَيْ : وَقَعَ وَارْتَبَكَ وَنَشِبَ (تفسير القرطبي ٣ / ٣٥٢ ، وتفسير ابن كثير ١ / ٥٨١ ـ ٥٨٢ ، وتفسير ا