Sebelum ngajar kelas Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Negeri Islam Yogyakarta, kita isi terlebih dahulu dengan membahas transaksi suht (barang haram). Suht atau barang haram adalah barang-barang yang diharamkan zatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam al-Qur‟an dan al-Hadits. Suht atau barang haram hukumnya haram untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan, berdasarkan dalil-dalil di bawah ini.
" Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah, tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak dalam keadaan durhaka dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al-Baqarah:173)
"Dari Jabir bin Abdillah, sesungguhnya ia mendengar Rasululoh SAW bersabda di Makkah saat Fathu Makkah: ”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual-beli arak, bangkai, babi, dan patung”. Maka ditanyakan: ”Ya Rasululoh, bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena sesungguhnya ia dibalurkan ke perahu, meminyaki kulit, dan manusia-manusia menggunakan sebagai penerangan.” Maka Nabi bersada: ”Tidak boleh, itu haram." (HR. Muslim)
"Dari Ibnu Abas dia berkata: Rasulullah SAW melarang (mengharamkan) dari tiap-tiap binatang buas yang bertaring dan tiap-tiap burung yang mempunyai cakar kuku yang kuat". (HR. Muslim)
"Dari Barakah bin Uryaan Al Mujaasyi‟iyyi berkata ia, aku mendengar Ibnu Abbas menceritakan suatu hadis, ia berkata Rasulullah SAW bersabda: Allah telah melaknati orang-orang Yahudi, telah diharamkan pada mereka lemak lantas mereka menjualnya dan memakan harganya dan sesungguhnya Allah yang Maha Mulya dan Maha Agung ketika mengharamkan memakan sesuatu maka mengharamkan pula harganya (memperjualbelikannya)". (HR. Ahmad)
Ada beberapa contoh barang haram, di antaranya adalah: minuman keras, narkoba, babi, darah, bangkai, patung, binatang buas yang bertaring dan burung yang memiliki kuku cakar yang kuat. Selain haram untuk dikonsumsi, barang-barang di atas juga haram untuk diperjualbelikan. Contoh: jual beli minuman keras, jual beli narkoba, jual beli babi, jual beli darah, jual beli bangkai, jual beli patung, jual beli binatang buas yang bertaring dan burung yang memiliki kuku cakar yang kuat.
Tahukah bahwa jual beli kucing juga diharamkan karena kucing haram dimakan. Berdasarkan dalil2 yg ada, ketika sesuatu itu haram dikonsumsi/dimakan, maka memperjualbelikannya juga haram. Banyak yg belum tahu kan? Makanya pelajari muamalah agar kita selamat dari transaksi yg haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar