Sistem
Perekonomian Indonesia
SISTEM DEMOKRASI EKONOMI
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem
ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Demokrasi
ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat
di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam sistem ekonomi
Pancasila juga memerhatikan sektor koperasi sebagai soko guru perekonomian
Indonesia serta mengembangkan kekuatan moral masyarakat.
Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif,
sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta
menciptakan iklim yang sehat, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah
satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
Adapun ciri-ciri utama sistem perekonomian Indonesia:
1. Landasan pokok Perekonomian Indonesia adalah pasal 33
ayat 1,2,3, 4 UUD 1945 hasil amandemen.
2. Demokrasi ekonomi menjadi dasar kehidupan ekonomi
Indonesia sekaligus menjadi ciri khas kegiatan ekonomi bangsa Indonesia.
Demokrasi ekonomi Indonesia tercantum dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 dan
dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 yang mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai
cita-cita sosial.
3. ciri-ciri positif
demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan adalah
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas atas kekeluargaan
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai negara.
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensiberkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk pemufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat.
Warga memiliki
kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak milik
perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas
yang tidak merugikan bagi kepentingan umum.
Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
4. menurut Tap MPR
no: II/MPR /1993 tentang GBHN, dalam pelaksanannya, demokrasi ekonomi di
Indonesia harus menghindari ciri-ciri negatif sebagai berikut.
Sistem free fight
liberalism, yaitu kebebasan yang dapat menimbulkan eksploitasi terhadap manusia
dan bangsa lain.
Sistem etatisme,
yaitu keadaan di mana pemerintah bersifat dominan serta mendesak dan mematikan
potensi dan daya kreasi sektor-sektor ekonomi.
Monopoli, yaitu
pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu yang merugikan
masyarakat.
Sejak
bergulirnya reformasi 1998, di Indonesia mulai dikembangkan sistem ekonomi
kerakyatan, di mana rakyat tetap memegang peranan sebagai pelaku utama, namun
kegiatan ekonominya lebih banyak didasarkan pada mekanisme pasar. Dalam sistem
ekonomi kerakyatan, pemerintah mempunyai hak untuk melakukan koreksi pada
ketidaksempurnaan dan ketidakseimbangan pasar. Langkah koreksi yang dapat
dilakukan oleh pemerintah, salah satunya dengan mengurangi hambatan-hambatan
yang mengganggu mekanisme pasar.
SEKTOR USAHA FORMAL SEBAGAI PELAKU EKONOMI
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 dalam perekonomian Indonesia
terdapat tiga sektor usaha formal, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Swasta (BUMS), dan Koperasi.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang didirikan
dan dimiliki oleh pemerintah.
Kegiatan BUMN bertujuan:
Untuk menambah
keuangan/kas negara.
Membuka lapangan
kerja.
Melayani dan
memenuhi kebutuhan masyarakat.
Alasan pemerintah mendirikan BUMN adalah:
a) Untuk memenuhi
kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh sektor swasta.
b) Untuk
mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang
banyak.
a. Peranan BUMN
Peranan BUMN dalam perekonomian:
1) Mencegah agar
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
2) Membuka lapangan
kerja.
3) Melakukan
kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup
orang banyak.
4) Memberikan
pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
5) Sumber
penghasilan untuk mengisi kas negara.
b. Kebaikan dan kekurangan BUMN
1) Kebaikan BUMN
adalah:
permodalan yang
pasti yang dialokasikan dari dana pemerintah,
mengutamakan
pelayanan umum mengutamakan pelayanan umum,
organisasi BUMN
disusun secara mantap,
memiliki kekuatan
hukum yang kuat.
2) Keburukan BUMN
adalah:
pengambilan
kebijakan sangat lambat karena di bawah komando atasan,
organisasinya
sangat kaku.
BUMN banyak yang
merugi
2. Badan Usaha Swasta (BUMS)
Badan usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan,
dimiliki, dimodali, dan dikelola atau
beberapa orang swasta secara individu atau kelompok.
Kegiatan badan usaha swasta bertujuan:
a. mengembangkan modal dan memperluas usaha/perusahaan,
b. membuka kesempatan kerja,
c. mencari keuntungan maksimal.
Peranan badan usaha swasta dalam perekonomian antara lain:
Membantu
pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan negara melalui pembayaran pajak
dan lain-lain.
Sebagai partner
(mitra) pemerintah dalam mengusahakan sumber daya alam dan mendorong
pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Membuka kesempatan
kerja.
Membantu
pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan
konsumsi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
Membantu
pemerintah dalam usaha meningkatkan devisa nonmigas melalui kegiatan
pariwisata, ekspor-impor, jasa transportasi, dan lain-lain.
Kebaikan BUMS
1) Secara ekonomis
a menambah
lapangan kerja,
b mempermudah
kegiatan ekspor-impor,
c meningkatan
pendapatan dan devisa negara.
2) Secara nonekonomis
a merangsang
sistem pendidikan dan latihan kerja,
b meningkatnya
standar keahlian dan alih teknologi.
Keburukan BUMS
1) Secara ekonomis
a berkurangnya
devisa negara karena keringanan bea masuk,
b mengalirnya
devisa ke luar negeri,
c berkurangnya
pendapatan negara karena keringanan pajak.
2) Secara nonekonomis
a adanya
kemungkinan penyalahgunaan potensi sumber daya dan wewenang,
b menimbulkan
ketegangan karena persaingan yang tidak sehat
3. Koperasi
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”, maka
bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
adalah koperasi. Dalam perekonomian Indonesia, peran koperasi sangat penting
karena:
Koperasi
berdasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sangat sesuai dengan kepribadian
bangsa Indonesia,
Koperasi sesuai
dengan golongan ekonomi lemah yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
Meskipun demikian, dalam kenyataannya koperasi belum dapat
berperan secara maksimal dalam sistem perekonomian kerakyatan. Hal tersebut
disebabkan karena adanya banyak
kendala yang dihadapi oleh koperasi, antara lain:
a masih lemahnya
modal koperasi;
b tidak/kurang
profesionalnya para pengurus dan pegawai koperasi;
c kurang
kompaknya kerja sama antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi;
d kurangnya
mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan
koperasi.
Untuk menanggulangi hal tersebut, maka pemerintah melakukan
berbagai macam usaha di antaranya dengan mengeluarkan undang-undang koperasi
yang baru, yaitu UU No. 25 Tahun 1992 agar masyarakat mempunyai pemahaman yang
benar terhadap koperasi. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha dan sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, sehingga koperasi harus kuat dan dapat memupuk
modal sebagaimana badan usaha lainnya melalui usaha pengerahan modal, baik dari
anggota maupun nonanggota. Dengan modal yang kuat, koperasi dapat mengembangkan
usahanya dalam melakukan kegiatan ekonomi, baik kegiatan produksi, konsumsi,
maupun distribusi. Selain itu koperasi harus ditangani secara profesional dan
terbuka.
SEKTOR USAHA INFORMAL SEBAGAI KENYATAAN EKONOMI
Selain ketiga pelaku ekonomi formal di atas (BUMN, BUMS, dan
koperasi) dalam kehidupan perekonomian di Indonesia, terdapat usaha-usaha
informal, yaitu bidang usaha dengan modal kecil, alat produksi yang terbatas,
dan tanpa bentuk badan hukum Ciri-ciri usaha informal antara lain sebagai
berikut.
Aktivitasnya tidak
terorganisir secara baik karena timbulnya tidak melalui perencanaan yang
matang.
Pada umumya tidak
memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pola kegiatannya
tidak teratur atau tidak tetap, baik tempat maupun waktu/jam kerja. Modal dan
peralatan serta perputaran usahanya relatif kecil.
Sektor usaha informal antara lain sebagai berikut.
1. Pedagang Kaki Lima, yaitu pedagang yang menjajakan barang
dagangannya di tempat-tempat strategis, seperti pinggir jalan, di perempatan
jalan, di bawah pohon yang rindang, dan lain-lain. Barang yang dijual biasanya
makanan, minuman, pakaian, dan barang-barang kebutuhan sehari-hari lainnya.
tempat penjualan pedagang kaki lima relatif permanen, yaitu
berupa kios-kios kecil atau gerobak dorong atau yang
lainnya.
Ciri-ciri/sifat pedagang kaki lima:
a. Pada umumnya tingkat pendidikannya rendah.
b. Memiliki sifat spesialis dalam kelompok barang/jasa yang
diperdagangkan.
c. Barang yang diperdagangkan berasal dari produsen kecil
atau hasil produksi sendiri.
d. Pada umumnya modal usahanya kecil, berpendapatan rendah,
dan kurang mampu memupuk dan mengembangkan modal.
e. Hubungan
pedagangkaki lima dengan pembeli bersifat komersial.
Adapun peranan pedagang kaki lima dalam perekonomian antara
lain:
Ø Dapat
menyebarluaskan hasil produksi tertentu.
Ø Mempercepat proses
kegiatan produksi karena barang yang dijual cepat laku.
Ø Membantu masyarakat
ekonomi lemah dalam pemenuhan kebutuhan dengan harga yang relatif murah.
Ø Mengurangi
pengangguran.
Kelemahan pedagang kaki lima:
a. Menimbulkan keruwetan dan kesemrawutan lalu-lintas.
b. Mengurangi keindahan dan kebersihan kota/wilayah.
c. Mendorong meningkatnya urbanisasi.
d. Mengurangi hasil penjualan pedagang toko,
2. Pedagang Keliling, yaitu pedagang yang menjual barang
dagangannya secara keliling, keluar-masuk kampung dengan jalan kaki/naik
sepeda/sepeda motor. Barang yang dijual
kebanyakan barang-barang kebutuhan sehari-hari sepertitulis,
dan lain-lain.
Adapun peranan pedagang keliling antara lain:
Menyebarkan
barang dan jasa hasil produksi tertentu
Mendekatkan hasil
produksi barang tertentu kepada masyarakat.
Membuka lapangan
kerja dan mengurangi pengangguran.
3. Pedagang Asongan, yaitu pedagang yang menjual barang
dagangan berupa barang-barang yang ringan dan mudah dibawa seperti air mineral,
koran, rokok, permen, tisu, dan lain-lain. Tempat penjualan pedagang asongan
adalah di terminal, stasiun, bus, kereta api, di lampu lalu lintas (traffic
light), dan di tempat strategis lainnya.
4. Pedagang Musiman, yaitu pedagang yang menjual barang
dagangannya secara musiman. Barang yang dijual sesuai dengan musimnya, seperti
buah-buahan, kartu lebaran, dan kartu natal.Tempat penjualan di tempat-tempat
strategis atau di tempal-tempat tertentu, seperti objek wisata, panggung
hiburan, dan lain-lain