Jumat, 12 April 2013

Contoh berikut ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya tentang contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Tulisan tersebut saya buat ketika belum berlaku UU Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009. Nah, untuk itu contoh dalam postingan tersebut saya modifikasi menjadi contoh yang relevan untuk tahun 2009.
Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
Gaji sebulan
4.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
20.000
Premi Jaminan Kematian
12.000
Jumlah
Penghasilan Bruto

4.032.000



Pengurangan :

1. Biaya Jabatan 201.600
2. Iuran Pensiun 100.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 80.000
Jumlah Pengurangan
381.600
Penghasilan Neto Sebulan
3.650.400
Penghasilan Neto Setahun
43.804.800
PTKP

- Diri WP Sendiri 15.840.000
- Status Kawin 1.32.000
Jumlah PTKP
17.160.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
26.644.800
Pembulatan
26.644.000
PPh Pasal 21 Setahun 5% x Rp26.644.000
1.332.200
PPh Pasal 21 Sebulan Rp1.332.200 / 12
111.017
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp4.032.000,00 atau sama dengan Rp201.600,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp100.000,00 dan Rp80.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp381.600,00.
Penghasilan bruto Rp4.032.000,00 dikurangi pengurang Rp381.600 sama dengan Rp3.650.400,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp3.650.400 x 12 = Rp43.804.800,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp17.160.000,00. Selisihnya (Rp43.804.800 – Rp17.160.000,00 = Rp26.644.800) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp50.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp26.644.800,00 = Rp1.332.200,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp1.332.200 : 12 = Rp111.017,00.

Perhitungan PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan dan/atau dapat dikatakan PBB adalah pajak atas harta tak bergerak yang terdiri dari tanah dan bangunan (property tax)[1].  Jadi sudah jelas bagi kita bahwa  Objek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB adalah tanah dan atau bangunan sedangkan  yang dimaksud dengan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan / PBB adalah orang pribadi atau badan yang menikmati, memanfaatkan atau memiliki obyek pajak berupa tanah dan atau bangunan tersebut (Pemilik atau Penyewa). Atau dapat kita klasifikasikan bahwa Subjek pajak adalah Orang atau Badan yang secara nyata yakni:
1. mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau
2. memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau.
3. memiliki, menguasai atas bangunan, dan/atau.
4. memperoleh manfaat atas bangunan.
Walaupun demikian, namun tidak semua objek pajak PBB dapat dikenakan pajak. Dalam hal ini, ada beberapa pengecualian benda-benda yang tidak bergerak yang tidak dapat dikenakan pajak  seperti:
  1. Yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang :
    a. Ibadah,
    b. Sosial,
    c. Kesehatan,
    d. Pendidikan, dan
    e. Kebudayaan nasional,
    f. Yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  2. Yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
  3. Yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
  4. Yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  5. Yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Jadi dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan perwilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bupati/Walikota serta memperhatikan :
  1. Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
  2. Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
  3. Nilai perolehan baru;
  4. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
  1. 1.      Apa saja hak-hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam UU PBB? 
  2. Bagaimana cara perhitungan pajak bumi dan bangunan?
\
BAB III
P E M B A H A S A N
  1. 1.      hak-hak Wajib Pajak dalam UU PBB: 
  1. a.      Memperoleh formulir SPOP secara gratis pada setiap Kantor Pelayanan PBB, Kantor            Penyuluhan Pajak, atau tempat lain yang ditunjuk. 
  2. b.      Memperoleh penjelasan, keterangan tentang tata cara pengisian maupun penyampaian kembali SPOP pada Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak; 
  3. c.       Memperoleh tanda terima pengembalian SPOP dari Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak. 
  4. d.       Memperbaiki / mengisi ulang SPOP apabila terjadi kesalahan dalam pengisian dengan melampirkan foto kopi bukti yang sah (sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain-lain). 
  5. e.       Menunjuk orang/pihak lain selain pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan surat kuasa khusus bermeterai, sebagai kuasa Wajib Pajak untuk mengisi dan menandatangani SPOP. 
  6. f.       Mengajukan permohonan tertulis mengenai penundaan penyampaian SPOP sebelum batas waktu dilampaui dengan menyebutkan alasan-alasan yang sah. 
  7. g.       Memperoleh tanda terima SPPT. 
  8. h.      Memperoleh Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Tanda Terima Sementara (TTS). 
  9. i.        Mengajukan keberatan dan pengurangan atas penetapan PBB. 
  10. j.        Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB Jika wajib pajak tidak sanggup / tidak mampu membayar PBB dengan alasan seperti tidak mampu, dan lain sebagainya dapat memohon pengurangan ke KPBB atau KPP Pratama. Surat permohonan pengurangan Pajak disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterima SPPT PBB. Jika dalam 3 bulan sejak permohonan pengurangan diterima belum ada jawaban, maka permohonan wp dianggap diterima/dikabulkan. Permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan tidak mengurangi atau menunda waktu pembayaran atau pelunasan PBB.
kewajiban Wajib Pajak dalam UU PBB:
1. Mendaftarkan Objek Pajak.
2. Mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap.
3. Menyampaikan kembali SPOP yang telah diisi Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan PBB          atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat paling lambat 30 hari setelah formulir SPOP diterima.
4. Melaporkan perubahan data Objek Pajak/Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat dengan cara mengisi SPOP sebagai perbaikan/pembetulan SPOP sebelumnya.
SPOP yang  dimaksud diatas adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan undang-undang PBB .
hal ini sudah jelas dimaksudkan agar penulisan data yang diminta dalam SPOP dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir, yang dapat merugikan negara maupun Wajib Pajak sendiri.
Benar, berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan kolom-kolom/pertanyaan yang ada pada SPOP.
Lengkap, berarti terisi semua dan ditandatangani beserta lampirannya.
  1. 2.      cara perhitungan pajak
Sebelum kita masuk kedalam perhitungan pajak, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan beberapa istilah berikut ini:
  1. Tarif Pajak
Tarif pajak adalah sebesar 0,5 %
  1. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi secara wajar, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.
  1. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah nilai jual yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. Besarnya NJKP ditetapkan sebesar :
a)      Obyek pajak perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40 % (empat puluh persen ) dari Nilai jual Objek Pajak;
b)      Objek pajak lainnya :
  1. Sebesar 40 % ( empat  puluh persen ) dari Nilai Jual Objek Pajak apabila Nilai Jual Objek Pajaknya Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah ) atau lebih.
  2. b.      Sebesar 20 % (dua puluh persen ) dari Nilai Jual Objek Pajak apabila Nilai Jual  Pajak Objeknya kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  1. NJOPTKP
NJOPTKP adalah batas minimal NJOP yang menurut ketentuan UU tidak dikenakan pajak. NJOPTKP ditetapkan setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap wajib pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah kabupaten/kota, ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak atas nama Menteri Keuangan berdasarkan pendapat Pemda setempat. Apabila seorang wajib pajak memiliki beberapa objek pajak, maka yang diberikan NJOPTKP hanya salah satu objek pajak yang mempunyai nilai jual paling besar. Sedangkan objek pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi dengan NJOPTKP.
Dalam perhitungan berapa besar pajak bumi dann bangunan yang dikenakan pada siwajib pajak  kita juga menggunakan sebuah rumus.
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
  1. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
    = 0,5% x 40% x (NJOP - NJOPTKP)
    = 0,2%x(NJOP-NJOPTKP)
  2. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
    = 0,5% x 20% x (NJOP - NJOPTKP)
    = 0,1 %x (NJOP -NJOPTKP)
Contoh soal.
  1. Objek perumahan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh PNS, ABRI dan para pensiunan termasuk janda dan dudanya.
    - Luas Bumi 1.000 m2 dengan nilai jual Rp 840.000,00/m2 Nilai jual tanah tersebut termasuk kelas 17 dengan nilai jual Rp 802.000,-/m2
    - Luas Bangunan 400 m2 dengan nilai jual Rp 1.000.000,00/m2. Nilai jual bangunan tersebut termasuk kelas 2 dengan nilai jual Rp 968.000,-/m2
Berapakah besar Pajak yang dikenakan kepada mereka?
Jawaban:
Penghitungan PBB-nya :
- Jumlah NJOP bumi 1.000 x Rp 802.000,- = Rp 802.000.000,-
- Jumlah NJOP Bangunan 400 x Rp 968.000,- = Rp 387.200.000,-
- NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 1.189.200.000,-
- NJOPTKP = Rp 12.000.000,-
- NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 1.181.200.000,-
- NJKP 40% x (NJOP - NJOPTKP)= 40% x (1.189.200.000-12.000.000)
                                                         = 40% x Rp.1,177.200.000
                                                         =Rp.470.880.000.-
Jadi PBB yang terutang 0,5% x Rp.470.880.000= Rp 2.354.400.-
(Dua juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus)
2. Apabila Objek Pajak pada contoh A dimiliki / dikuasai / dimanfaatkan oleh PNS, ABRI, Pensiunan termasuk janda / dudanya yang berpenghasilan semata-mata dari gaji atau uang pensiun maka penghitungannya adalah :
NJKP 20% x (NJOP - NJOPTKP)  = 20% x (1.189.200.000-12.000.000)
                                                         = 20% x Rp. 1,177.200.000
                                                         =Rp. 235.440.000.-
Jadi PBB yang terutang0,5% x Rp 235.440.000,- = Rp 1.177.200,-
(Satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

AMALAN-AMALAN YANG MENDATANGKAN REZEKI

amalan mendatangkan rejeki
Akhir – akhir ini saya menjumpai di beberapa majelis ta’lim, pigura berukuran besar dengan judul di atas. Ada perasaan curious melihatnya. Bukan karena bentuknya yang bagus, rapi, terstruktur dan eye catching, tetapi kepada jumlahnya. Kenapa hanya 9 yang ditulis, kalau nyatanya lebih dari itu. Mungkin orang sering terhipnotis dengan 9, sebagai angka keberuntungan, hokie atau sebagai angka terbesar dalam pengetahuan manusia. Tapi bagaimanapun, sebagai bentuk kreatifitas dan dalam rangka saling bernasehat, hal ini perlu diacungi dua jempol: like this. Berikut saya tambahkan yang mungkin bisa menjadi referensi yang lebih bermanfaat dan berdaya guna.

1.      Memperbanyak istighfar.
Berdasarkan sabda dari Rosulullah SAW dalam hadist riwayat Ahmad yang artinya "Barang siapa yang memperbanyak membaca istighfar, maka Allah akan menjadikan segala kesusahan, menjadi kemudahan dan dari segala kesempitan Allah menjadikan jalan keluar dan Allah akan memberi rezeki untuknya dari yang dia sangka maupun yang tidak dia sangka".
Rosulullah SAW bersabda; “Sesungguhnya rajul dicegah rezekinya, sebab dosa yang dikerjakannya.” (HR. Muslim) Sabda Rasulullahi SAW dalam Hadist Sunan Ibnu Majah yang artinya : "Sesungguhnya seorang laki-laki akan dihalang-halangi rezekinya sebab kesalahan (dosa) yang telah ia kerjakan".

2.      Memperbanyak Infaq Fiisabilillah.
Allah berfirman dalam Alqur'an Surat Al-Baqoroh ayat 261 yang artinya "Perumpamaan orang-orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui".

Dan juga Allah berfirman dalam Hadist Qudsi yang artinya "Allah yang Maha Mulya dan Maha Agung berfirman : infaqlah kalian maka Aku akan memberi nafkah untuk kalian". (HR.Bukhori).

3.      Memperbanyak Shilaturrahim (Menyambung Famili).
Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat An-Nisaa ayat 1, yang artinya "Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrohim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu".
Sabda Rasululloh SAW dalam Hadist Bukhori yang artinya "Barang siapa yang ingin diluaskan dalam rezekinya dan ingin di panjangkan dalam umurnya maka supaya menyambung famili".

4.      Senang menghormati tamu.
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam Hadist Riwayat Abu Syaikh yang artinya "Tamu datang dengan membawa rezekinya dan dia pergi dengan menghilangkan dosa kaum, dan Allah menghapus dari dosanya dan juga dosa-dosa kaum". Berdasarkan hadist ini, siapapun yang menjadi tamu harus dihormati jangan disia-siakan, sebab jika menyia-nyiakan tamu maka akan mendapat ancaman.
Juga sabda Rasulullah SAW; “Tamu datang pada kalian dengan membawa rezeki.” (HR. Muslim)

5.      Berusaha menjadi orang yang jujur dan amanat.
Rosulullah SAW dalam hadist riwayat ad-Dailami, bersabda "Amanah bisa menarik rezeki (mendatangkan) pada rezeki sedangkan khianat dapat menarik (mendatangkan) kemlaratan".

6.      Meningkatkan taqwa kepada Allah.
Firman Allah dalam Al Qur'an Surat At Tholaq ayat 2-4, yang artinya: "Barangsiapa bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan memberi baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak di sangka-sangka.... Barangsiapa bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan memudahkan di dalam semua perkara orang tersebut".

7.      Memperbanyak tawakal kepada Allah.
Sesuai dengan firman Allah dalam Surat At Thoolaq ayat 3 , yang artinya : "...Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya....".Dan sesuai dengan sabda Rasulullahi SAW dalam Hadist Sunan Ibnu Majah, yang artinya : "Nabi Bersabda : seandainya kalian tawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya tawakal kepada Allah, niscaya Allah akan memberi rezeki pada kalian sebagaimana Allah memberi rezeki pada burung , ketika pagi burung dalam keadaan lapar namun ketika sore burung dalam keadaan kenyang".

8.      Selalu berprasangka baik kepada Allah (Husnudhon Billaah).
Berprasangka baik merupakan perintah dari Allah dan Rosul, ternyata mendatangkan rezeki dari Allah. Berprasangka yang baik merupakan inti dan sebaik-baiknya ibadah kepada Allah, sesuai sabda Rosulullahi SAW dalam Hadist Riwayat At Tirmidzi; “Sesungguhnya baiknya persangkaan kepada Allah termasuk sebaik-baiknya ibadah kepada Allah".

9.      Menertibkan Sholat Tahajud dan Berdoa 1/3 malam yang akhir.
Seperti yang dijelaskan dalam Hadist Bukhori, yang artinya : "Rosulullah SAW bersabda : Allah yang Maha Barokah dan Maha Luhur setiap malam turun ke langit dunia, ketika tepat pada waktu 1/3 malam yang akhir sambil berfirman : Barang siapa yang berdoa padaKu akan Aku kabulkan, barang siapa yang minta padaKu akan Aku beri dan barang siapa yang minta ampun padaKu akan Aku ampuni".

10.  Menertibkan membaca Surat Al-Waqiah.
Sabda Rasulllah SAW yang bermaksud: "Barangsiapa yang membaca surah al-Waqiah setiap malam, maka tidak akan tertimpa kesulitan selamanya " (Riwayat Ibn Mas‘ud: al-Azkar, al-Jami al-Soghir)
“Ajarkanlah surah Al-Waqi’ah kepada isteri-isterimu. Karena sesungguhnya ia adalah surah Kekayaan.” (Hadis riwayat Ibnu Ady)

11.  Merutinkan sholat dhuha (terutama 4 rekaatnya)Rosululloh bersabda di dalam Hadits Qudsi, Allah SWT berfirman, “Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat shalat dhuha, karena dengan shalat tersebut, Aku cukupkan kebutuhanmu pada sore harinya.” (HR Hakim & Thabrani)
Demikian itu beberapa amalan yang perlu kita tingkatkan untuk meningkatkan KETAQWAAN kita pada Allah, karena Allah akan memberikan rezki kepada hambanya dari sisi yang tidak disanngka-sangka," Adapu hitungan ini bisa bertambah, atau malah berkurang.
 Yang terpenting adalah bagaimana hal ini bisa menginspirasi kita menjadi pribadi yang lebih baik dari waktu ke waktu. Jangan terpaku hanya urusan rezeki saja, maksudnya kekayaan thok.
Sebab rezeki itu bermakna luas, bukan sekedar harta dan benda semata( misalnya kesehatan ketenangan semua urusan lancar aman n barokah dll), tapi yang lebih penting bagaimana kita hidup sementara didunia ini bisa meni'mati kehidupan yang layak pantas serta cukup tapi dalam keridhoan Allah, dalam limpahan rohmat and maghfirohNYA

Selasa, 09 April 2013

PELAKU-PELAKU EKONOMI


Sistem Perekonomian Indonesia
SISTEM DEMOKRASI EKONOMI
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam sistem ekonomi Pancasila juga memerhatikan sektor koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia serta mengembangkan kekuatan moral masyarakat.
Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Adapun ciri-ciri utama sistem perekonomian Indonesia:
1. Landasan pokok Perekonomian Indonesia adalah pasal 33 ayat 1,2,3, 4 UUD 1945 hasil amandemen.
2. Demokrasi ekonomi menjadi dasar kehidupan ekonomi Indonesia sekaligus menjadi ciri khas kegiatan ekonomi bangsa Indonesia. Demokrasi ekonomi Indonesia tercantum dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 dan dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 yang mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai cita-cita sosial.
3.  ciri-ciri positif demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan adalah
    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas atas kekeluargaan
    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensiberkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
    Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
    Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
    Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
    Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan bagi kepentingan umum.
    Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
4.  menurut Tap MPR no: II/MPR /1993 tentang GBHN, dalam pelaksanannya, demokrasi ekonomi di Indonesia harus menghindari ciri-ciri negatif sebagai berikut.
     Sistem free fight liberalism, yaitu kebebasan yang dapat menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
     Sistem etatisme, yaitu keadaan di mana pemerintah bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi sektor-sektor ekonomi.
    Monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu yang merugikan masyarakat.
       Sejak bergulirnya reformasi 1998, di Indonesia mulai dikembangkan sistem ekonomi kerakyatan, di mana rakyat tetap memegang peranan sebagai pelaku utama, namun kegiatan ekonominya lebih banyak didasarkan pada mekanisme pasar. Dalam sistem ekonomi kerakyatan, pemerintah mempunyai hak untuk melakukan koreksi pada ketidaksempurnaan dan ketidakseimbangan pasar. Langkah koreksi yang dapat dilakukan oleh pemerintah, salah satunya dengan mengurangi hambatan-hambatan yang mengganggu mekanisme pasar.

SEKTOR USAHA FORMAL SEBAGAI PELAKU EKONOMI

Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 dalam perekonomian Indonesia terdapat tiga sektor usaha formal, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Swasta (BUMS), dan Koperasi.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah.
Kegiatan BUMN bertujuan:
    Untuk menambah keuangan/kas negara.
    Membuka lapangan kerja.
    Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Alasan pemerintah mendirikan BUMN adalah:
a)   Untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh sektor swasta.
b)     Untuk mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.
a. Peranan BUMN
Peranan BUMN dalam perekonomian:
1)    Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
2)    Membuka lapangan kerja.
3)   Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4)   Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
5)   Sumber penghasilan untuk mengisi kas negara.
b. Kebaikan dan kekurangan BUMN
1)    Kebaikan BUMN adalah:
    permodalan yang pasti yang dialokasikan dari dana pemerintah,
    mengutamakan pelayanan umum mengutamakan pelayanan umum,
    organisasi BUMN disusun secara mantap,
    memiliki kekuatan hukum yang kuat.
2)   Keburukan BUMN adalah:
     pengambilan kebijakan sangat lambat karena di bawah komando atasan,
    organisasinya sangat kaku.
     BUMN banyak yang merugi
2. Badan Usaha Swasta (BUMS)
Badan usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola  atau beberapa orang swasta secara individu atau kelompok.
Kegiatan badan usaha swasta bertujuan:
a. mengembangkan modal dan memperluas usaha/perusahaan,
b. membuka kesempatan kerja,
c. mencari keuntungan maksimal.
Peranan badan usaha swasta dalam perekonomian antara lain:
    Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan negara melalui pembayaran pajak dan lain-lain.
    Sebagai partner (mitra) pemerintah dalam mengusahakan sumber daya alam dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
    Membuka kesempatan kerja.
    Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
    Membantu pemerintah dalam usaha meningkatkan devisa nonmigas melalui kegiatan pariwisata, ekspor-impor, jasa transportasi, dan lain-lain.
Kebaikan BUMS
1) Secara ekonomis
a      menambah lapangan kerja,
b     mempermudah kegiatan ekspor-impor,
c      meningkatan pendapatan dan devisa negara.
 2) Secara nonekonomis
a      merangsang sistem pendidikan dan latihan kerja,
b     meningkatnya standar keahlian dan alih teknologi.
Keburukan BUMS
1) Secara ekonomis
a      berkurangnya devisa negara karena keringanan bea masuk,
b     mengalirnya devisa ke luar negeri,
c      berkurangnya pendapatan negara karena keringanan pajak.
2) Secara nonekonomis
a      adanya kemungkinan penyalahgunaan potensi sumber daya dan wewenang,
b     menimbulkan ketegangan karena persaingan yang tidak sehat
3. Koperasi
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”, maka bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Dalam perekonomian Indonesia, peran koperasi sangat penting karena: 
    Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia,
     Koperasi sesuai dengan golongan ekonomi lemah yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
Meskipun demikian, dalam kenyataannya koperasi belum dapat berperan secara maksimal dalam sistem perekonomian kerakyatan. Hal tersebut disebabkan karena adanya banyak
kendala yang dihadapi oleh koperasi, antara lain:
a      masih lemahnya modal koperasi;
b     tidak/kurang profesionalnya para pengurus dan pegawai koperasi;
c      kurang kompaknya kerja sama antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi;
d     kurangnya mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan koperasi.
Untuk menanggulangi hal tersebut, maka pemerintah melakukan berbagai macam usaha di antaranya dengan mengeluarkan undang-undang koperasi yang baru, yaitu UU No. 25 Tahun 1992 agar masyarakat mempunyai pemahaman yang benar terhadap koperasi. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, sehingga koperasi harus kuat dan dapat memupuk modal sebagaimana badan usaha lainnya melalui usaha pengerahan modal, baik dari anggota maupun nonanggota. Dengan modal yang kuat, koperasi dapat mengembangkan usahanya dalam melakukan kegiatan ekonomi, baik kegiatan produksi, konsumsi, maupun distribusi. Selain itu koperasi harus ditangani secara profesional dan terbuka.

SEKTOR USAHA INFORMAL SEBAGAI KENYATAAN EKONOMI

Selain ketiga pelaku ekonomi formal di atas (BUMN, BUMS, dan koperasi) dalam kehidupan perekonomian di Indonesia, terdapat usaha-usaha informal, yaitu bidang usaha dengan modal kecil, alat produksi yang terbatas, dan tanpa bentuk badan hukum Ciri-ciri usaha informal antara lain sebagai berikut.
  Aktivitasnya tidak terorganisir secara baik karena timbulnya tidak melalui perencanaan yang matang.
    Pada umumya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
    Pola kegiatannya tidak teratur atau tidak tetap, baik tempat maupun waktu/jam kerja. Modal dan peralatan serta perputaran usahanya relatif kecil.
Sektor usaha informal antara lain sebagai berikut.
1. Pedagang Kaki Lima, yaitu pedagang yang menjajakan barang dagangannya di tempat-tempat strategis, seperti pinggir jalan, di perempatan jalan, di bawah pohon yang rindang, dan lain-lain. Barang yang dijual biasanya makanan, minuman, pakaian, dan barang-barang kebutuhan sehari-hari lainnya. tempat penjualan pedagang kaki lima relatif permanen, yaitu
berupa kios-kios kecil atau gerobak dorong atau yang lainnya.
Ciri-ciri/sifat pedagang kaki lima:
a. Pada umumnya tingkat pendidikannya rendah.
b. Memiliki sifat spesialis dalam kelompok barang/jasa yang diperdagangkan.
c. Barang yang diperdagangkan berasal dari produsen kecil atau hasil produksi sendiri.
d. Pada umumnya modal usahanya kecil, berpendapatan rendah, dan kurang mampu memupuk dan mengembangkan modal.
e.  Hubungan pedagangkaki lima dengan pembeli bersifat komersial.
Adapun peranan pedagang kaki lima dalam perekonomian antara lain:
Ø  Dapat menyebarluaskan hasil produksi tertentu.
Ø  Mempercepat proses kegiatan produksi karena barang yang dijual cepat laku.
Ø  Membantu masyarakat ekonomi lemah dalam pemenuhan kebutuhan dengan harga yang relatif murah.
Ø  Mengurangi pengangguran.
Kelemahan pedagang kaki lima:
a. Menimbulkan keruwetan dan kesemrawutan lalu-lintas.
b. Mengurangi keindahan dan kebersihan kota/wilayah.
c. Mendorong meningkatnya urbanisasi.
d. Mengurangi hasil penjualan pedagang toko,
2. Pedagang Keliling, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara keliling, keluar-masuk kampung dengan jalan kaki/naik sepeda/sepeda motor. Barang yang dijual
kebanyakan barang-barang kebutuhan sehari-hari sepertitulis, dan lain-lain.
Adapun peranan pedagang keliling antara lain:
     Menyebarkan barang dan jasa hasil produksi tertentu
     Mendekatkan hasil produksi barang tertentu kepada masyarakat.
     Membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
3. Pedagang Asongan, yaitu pedagang yang menjual barang dagangan berupa barang-barang yang ringan dan mudah dibawa seperti air mineral, koran, rokok, permen, tisu, dan lain-lain. Tempat penjualan pedagang asongan adalah di terminal, stasiun, bus, kereta api, di lampu lalu lintas (traffic light), dan di tempat strategis lainnya.
4. Pedagang Musiman, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara musiman. Barang yang dijual sesuai dengan musimnya, seperti buah-buahan, kartu lebaran, dan kartu natal.Tempat penjualan di tempat-tempat strategis atau di tempal-tempat tertentu, seperti objek wisata, panggung hiburan, dan lain-lain