Contoh berikut ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya tentang contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan.
Tulisan tersebut saya buat ketika belum berlaku UU Nomor 36 Tahun 2008
dan ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009. Nah, untuk itu
contoh dalam postingan tersebut saya modifikasi menjadi contoh yang
relevan untuk tahun 2009.
Misal, Tukul Arwana pegawai pada
perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan
Rp. 4.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi
Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi
kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat
Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari
gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar
2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti
program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana
pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap
bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran
pensiun sebesar Rp.100.000,00.Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
Gaji sebulan | 4.000.000 | |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 20.000 | |
Premi Jaminan Kematian | 12.000 | |
Jumlah Penghasilan Bruto |
4.032.000 | |
Pengurangan : | ||
1. Biaya Jabatan | 201.600 | |
2. Iuran Pensiun | 100.000 | |
3. Iuran Jaminan Hari Tua | 80.000 | |
Jumlah Pengurangan | 381.600 | |
Penghasilan Neto Sebulan | 3.650.400 | |
Penghasilan Neto Setahun | 43.804.800 | |
PTKP | ||
- Diri WP Sendiri | 15.840.000 | |
- Status Kawin | 1.32.000 | |
Jumlah PTKP | 17.160.000 | |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 26.644.800 | |
Pembulatan | 26.644.000 | |
PPh Pasal 21 Setahun 5% x Rp26.644.000 | 1.332.200 | |
PPh Pasal 21 Sebulan Rp1.332.200 / 12 | 111.017 |
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto.
Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh
karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk
dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan,
uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak
termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan
kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek
PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji)
dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung
perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang
diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan
iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri
besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp4.032.000,00 atau sama dengan Rp201.600,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan.
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp4.032.000,00 atau sama dengan Rp201.600,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT
yang masing-masing Rp100.000,00 dan Rp80.000,00 (2% dari gaji) per
bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh
perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh
pengurang adalah Rp381.600,00.
Penghasilan bruto Rp4.032.000,00 dikurangi pengurang
Rp381.600 sama dengan Rp3.650.400,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan
penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita
buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan
atau Rp3.650.400 x 12 = Rp43.804.800,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah
Rp17.160.000,00. Selisihnya (Rp43.804.800 – Rp17.160.000,00 =
Rp26.644.800) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu
diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak
tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak
(berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan
Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah
Rp50.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21
nya adalah 5% x Rp26.644.800,00 = Rp1.332.200,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu
bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga
pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana
adalah Rp1.332.200 : 12 = Rp111.017,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar