Selasa, 09 April 2013

PELAKU-PELAKU EKONOMI


Sistem Perekonomian Indonesia
SISTEM DEMOKRASI EKONOMI
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam sistem ekonomi Pancasila juga memerhatikan sektor koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia serta mengembangkan kekuatan moral masyarakat.
Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Adapun ciri-ciri utama sistem perekonomian Indonesia:
1. Landasan pokok Perekonomian Indonesia adalah pasal 33 ayat 1,2,3, 4 UUD 1945 hasil amandemen.
2. Demokrasi ekonomi menjadi dasar kehidupan ekonomi Indonesia sekaligus menjadi ciri khas kegiatan ekonomi bangsa Indonesia. Demokrasi ekonomi Indonesia tercantum dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 dan dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 yang mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai cita-cita sosial.
3.  ciri-ciri positif demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan adalah
    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas atas kekeluargaan
    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensiberkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
    Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
    Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
    Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
    Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan bagi kepentingan umum.
    Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
4.  menurut Tap MPR no: II/MPR /1993 tentang GBHN, dalam pelaksanannya, demokrasi ekonomi di Indonesia harus menghindari ciri-ciri negatif sebagai berikut.
     Sistem free fight liberalism, yaitu kebebasan yang dapat menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
     Sistem etatisme, yaitu keadaan di mana pemerintah bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi sektor-sektor ekonomi.
    Monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu yang merugikan masyarakat.
       Sejak bergulirnya reformasi 1998, di Indonesia mulai dikembangkan sistem ekonomi kerakyatan, di mana rakyat tetap memegang peranan sebagai pelaku utama, namun kegiatan ekonominya lebih banyak didasarkan pada mekanisme pasar. Dalam sistem ekonomi kerakyatan, pemerintah mempunyai hak untuk melakukan koreksi pada ketidaksempurnaan dan ketidakseimbangan pasar. Langkah koreksi yang dapat dilakukan oleh pemerintah, salah satunya dengan mengurangi hambatan-hambatan yang mengganggu mekanisme pasar.

SEKTOR USAHA FORMAL SEBAGAI PELAKU EKONOMI

Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 dalam perekonomian Indonesia terdapat tiga sektor usaha formal, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Swasta (BUMS), dan Koperasi.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah.
Kegiatan BUMN bertujuan:
    Untuk menambah keuangan/kas negara.
    Membuka lapangan kerja.
    Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Alasan pemerintah mendirikan BUMN adalah:
a)   Untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh sektor swasta.
b)     Untuk mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.
a. Peranan BUMN
Peranan BUMN dalam perekonomian:
1)    Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
2)    Membuka lapangan kerja.
3)   Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4)   Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
5)   Sumber penghasilan untuk mengisi kas negara.
b. Kebaikan dan kekurangan BUMN
1)    Kebaikan BUMN adalah:
    permodalan yang pasti yang dialokasikan dari dana pemerintah,
    mengutamakan pelayanan umum mengutamakan pelayanan umum,
    organisasi BUMN disusun secara mantap,
    memiliki kekuatan hukum yang kuat.
2)   Keburukan BUMN adalah:
     pengambilan kebijakan sangat lambat karena di bawah komando atasan,
    organisasinya sangat kaku.
     BUMN banyak yang merugi
2. Badan Usaha Swasta (BUMS)
Badan usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola  atau beberapa orang swasta secara individu atau kelompok.
Kegiatan badan usaha swasta bertujuan:
a. mengembangkan modal dan memperluas usaha/perusahaan,
b. membuka kesempatan kerja,
c. mencari keuntungan maksimal.
Peranan badan usaha swasta dalam perekonomian antara lain:
    Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan negara melalui pembayaran pajak dan lain-lain.
    Sebagai partner (mitra) pemerintah dalam mengusahakan sumber daya alam dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
    Membuka kesempatan kerja.
    Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
    Membantu pemerintah dalam usaha meningkatkan devisa nonmigas melalui kegiatan pariwisata, ekspor-impor, jasa transportasi, dan lain-lain.
Kebaikan BUMS
1) Secara ekonomis
a      menambah lapangan kerja,
b     mempermudah kegiatan ekspor-impor,
c      meningkatan pendapatan dan devisa negara.
 2) Secara nonekonomis
a      merangsang sistem pendidikan dan latihan kerja,
b     meningkatnya standar keahlian dan alih teknologi.
Keburukan BUMS
1) Secara ekonomis
a      berkurangnya devisa negara karena keringanan bea masuk,
b     mengalirnya devisa ke luar negeri,
c      berkurangnya pendapatan negara karena keringanan pajak.
2) Secara nonekonomis
a      adanya kemungkinan penyalahgunaan potensi sumber daya dan wewenang,
b     menimbulkan ketegangan karena persaingan yang tidak sehat
3. Koperasi
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”, maka bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Dalam perekonomian Indonesia, peran koperasi sangat penting karena: 
    Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia,
     Koperasi sesuai dengan golongan ekonomi lemah yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
Meskipun demikian, dalam kenyataannya koperasi belum dapat berperan secara maksimal dalam sistem perekonomian kerakyatan. Hal tersebut disebabkan karena adanya banyak
kendala yang dihadapi oleh koperasi, antara lain:
a      masih lemahnya modal koperasi;
b     tidak/kurang profesionalnya para pengurus dan pegawai koperasi;
c      kurang kompaknya kerja sama antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi;
d     kurangnya mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan koperasi.
Untuk menanggulangi hal tersebut, maka pemerintah melakukan berbagai macam usaha di antaranya dengan mengeluarkan undang-undang koperasi yang baru, yaitu UU No. 25 Tahun 1992 agar masyarakat mempunyai pemahaman yang benar terhadap koperasi. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, sehingga koperasi harus kuat dan dapat memupuk modal sebagaimana badan usaha lainnya melalui usaha pengerahan modal, baik dari anggota maupun nonanggota. Dengan modal yang kuat, koperasi dapat mengembangkan usahanya dalam melakukan kegiatan ekonomi, baik kegiatan produksi, konsumsi, maupun distribusi. Selain itu koperasi harus ditangani secara profesional dan terbuka.

SEKTOR USAHA INFORMAL SEBAGAI KENYATAAN EKONOMI

Selain ketiga pelaku ekonomi formal di atas (BUMN, BUMS, dan koperasi) dalam kehidupan perekonomian di Indonesia, terdapat usaha-usaha informal, yaitu bidang usaha dengan modal kecil, alat produksi yang terbatas, dan tanpa bentuk badan hukum Ciri-ciri usaha informal antara lain sebagai berikut.
  Aktivitasnya tidak terorganisir secara baik karena timbulnya tidak melalui perencanaan yang matang.
    Pada umumya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
    Pola kegiatannya tidak teratur atau tidak tetap, baik tempat maupun waktu/jam kerja. Modal dan peralatan serta perputaran usahanya relatif kecil.
Sektor usaha informal antara lain sebagai berikut.
1. Pedagang Kaki Lima, yaitu pedagang yang menjajakan barang dagangannya di tempat-tempat strategis, seperti pinggir jalan, di perempatan jalan, di bawah pohon yang rindang, dan lain-lain. Barang yang dijual biasanya makanan, minuman, pakaian, dan barang-barang kebutuhan sehari-hari lainnya. tempat penjualan pedagang kaki lima relatif permanen, yaitu
berupa kios-kios kecil atau gerobak dorong atau yang lainnya.
Ciri-ciri/sifat pedagang kaki lima:
a. Pada umumnya tingkat pendidikannya rendah.
b. Memiliki sifat spesialis dalam kelompok barang/jasa yang diperdagangkan.
c. Barang yang diperdagangkan berasal dari produsen kecil atau hasil produksi sendiri.
d. Pada umumnya modal usahanya kecil, berpendapatan rendah, dan kurang mampu memupuk dan mengembangkan modal.
e.  Hubungan pedagangkaki lima dengan pembeli bersifat komersial.
Adapun peranan pedagang kaki lima dalam perekonomian antara lain:
Ø  Dapat menyebarluaskan hasil produksi tertentu.
Ø  Mempercepat proses kegiatan produksi karena barang yang dijual cepat laku.
Ø  Membantu masyarakat ekonomi lemah dalam pemenuhan kebutuhan dengan harga yang relatif murah.
Ø  Mengurangi pengangguran.
Kelemahan pedagang kaki lima:
a. Menimbulkan keruwetan dan kesemrawutan lalu-lintas.
b. Mengurangi keindahan dan kebersihan kota/wilayah.
c. Mendorong meningkatnya urbanisasi.
d. Mengurangi hasil penjualan pedagang toko,
2. Pedagang Keliling, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara keliling, keluar-masuk kampung dengan jalan kaki/naik sepeda/sepeda motor. Barang yang dijual
kebanyakan barang-barang kebutuhan sehari-hari sepertitulis, dan lain-lain.
Adapun peranan pedagang keliling antara lain:
     Menyebarkan barang dan jasa hasil produksi tertentu
     Mendekatkan hasil produksi barang tertentu kepada masyarakat.
     Membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
3. Pedagang Asongan, yaitu pedagang yang menjual barang dagangan berupa barang-barang yang ringan dan mudah dibawa seperti air mineral, koran, rokok, permen, tisu, dan lain-lain. Tempat penjualan pedagang asongan adalah di terminal, stasiun, bus, kereta api, di lampu lalu lintas (traffic light), dan di tempat strategis lainnya.
4. Pedagang Musiman, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara musiman. Barang yang dijual sesuai dengan musimnya, seperti buah-buahan, kartu lebaran, dan kartu natal.Tempat penjualan di tempat-tempat strategis atau di tempal-tempat tertentu, seperti objek wisata, panggung hiburan, dan lain-lain

1 komentar:

  1. silahkan mencoba NJOPTKP masing-masing Provinsi tentu berbeda sesuai kebijakan daerah

    BalasHapus